Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Taufan Pawe, mendesak seluruh kepala daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk menerapkan disiplin Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor agraria.
Langkah strategis ini dinilai krusial untuk mendongkrak Dana Bagi Hasil (DBH) pertanahan daerah.
Desakan tersebut disampaikan Taufan Pawe dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Nusron Wahid, di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (13/11/2025).
Baca Juga :
Rakor tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Sulsel, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jufri Rahman, Kepala Kanwil BPN Sulsel Dony Erwan Brilianto, dan para pimpinan daerah se-Sulsel.
Dalam sambutannya, Taufan Pawe menegaskan bahwa peningkatan PNBP di sektor pertanahan membutuhkan kemitraan aktif dan responsivitas dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Ia menyoroti bahwa PNBP agraria bukan hanya tanggung jawab instansi vertikal (Kementerian ATR/BPN), tetapi juga Pemerintah Daerah.
”Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini jangan diabaikan. Ini bukan hanya tanggung jawab Kementerian Agraria/BPN, tapi dibutuhkan kemitraan dengan Pemerintah Daerah,” tegas Taufan Pawe.
Sebab kata dia, peningkatan PNBP agraria memiliki efek multiplier ekonomi yang secara langsung kembali ke kas daerah melalui DBH.
Politisi senior ini mengungkapkan data realisasi PNBP di Sulsel yang masih mengkhawatirkan.
Hingga akhir April 2025, PNBP baru mencapai Rp1,18 triliun, yang berarti hanya 39,3% dari target Rp3 triliun. Angka ini menuntut upaya kolektif yang lebih serius, termasuk sinergi dengan sektor swasta.
”Jadi, tentu dibutuhkan kebersamaan antara pemerintah daerah khususnya yang memiliki mitra-mitra perusahaan agar supaya PNBP ini bisa ditingkatkan,” ujarnya.
Taufan Pawe turut menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Nusron Wahid yang dinilai sangat responsif dalam menangani berbagai permasalahan agraria.
Ia juga menegaskan kembali bahwa Reforma Agraria adalah suatu kebutuhan fundamental, bukan sekadar pelengkap dalam tata kelola pertanahan nasional.
”Atas nama Komisi II sangat mengapresiasi sekali rapat koordinasi ATR/BPN dengan kepala daerah, dan insya Allah kami akan menyuarakan apa yang menjadi permasalahan,” tutur Taufan Pawe.
Dukungan Pemprov dan Arahan Menteri ATR/BPN
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menyampaikan dukungan penuh terhadap percepatan digitalisasi agraria.
Ia berharap koordinasi Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulsel dengan Kantor Pertanahan di daerah dapat mengoptimalkan penanganan konflik agraria serta mengaktualisasi isu-isu strategis dari Kementerian ATR/BPN.
“Ini kesempatan baik bagi kepala daerah untuk mengaktualisasi informasi terkait pertanahan,” beber Jufri Rahman.
Di sisi lain, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam arahannya menyampaikan menitipkan empat poin penting yang harus disinergikan oleh kepala daerah se-Sulsel:
Integrasi Data: Kepala daerah diharapkan berkoordinasi dengan Kantor BPN setempat untuk mengintegrasikan Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
Regulasi BPHTB: Diharapkan kepala daerah membuat peraturan daerah (Perda) atau regulasi yang mengatur kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), termasuk yang berada di rentang desil 1, 2, dan 3 (misalnya melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap/PTSL).
Akurasi Data: Kepala daerah diminta aktif menyampaikan kepada masyarakat luar, khususnya pemegang sertifikat pertanahan tahun 1961 hingga 1997, untuk melakukan pembaruan data (update) di Kantor Pertanahan agar terdata dalam database sistem informasi Sentuh Tanahku.
Sertifikasi Objek Sosial: Kepala daerah agar berkoordinasi dengan BPN setempat untuk mempercepat sertifikasi Masjid, rumah ibadah, dan objek kegiatan sosial lainnya.

Komentar