Taufik Jelaskan Masa Percobaan Hukuman Mati dalam KUHP Baru Bersifat Otomatis

Nhico
Nhico

Minggu, 28 Mei 2023 13:15

Taufik Basari.(F-INT)
Taufik Basari.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, menjelaskan, masa percobaan dalam Pasal 100 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memang bersifat otomatis.

“Original intent dari rumusan Pasal 100 ayat 1 KUHP baru adalah seluruh pidana mati wajib disertai dengan masa percobaan. Hal itu juga konsisten dengan penjelasan Pasal 98 KUHP baru,” ujar Taufik dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (26/5).

Penjelasan Pasal 98 menekankan, salah satu sifat khusus dari pidana mati adalah seseorang dijatuhkan dengan masa percobaan sebagai upaya untuk memperbaiki diri agar eksekusi tidak perlu dilaksanakan. Dengan begitu, hukuman mati diganti menjadi pidana penjara seumur hidup.

Taufik mengatakan, selain mewajibkan masa percobaan, Pasal 100 ayat 1 juga mengatur syarat bagi hakim dalam penjatuhan pidana mati, yaitu rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri, dan peran terdakwa dalam tindak pidana.

Meski demikian, legislator NasDem itu menilai perbedaan-perbedaan tafsir yang muncul selama ini menunjukkan sumirnya pengaturan pidana mati dengan masa percobaan dalam Pasal 100 KUHP.

“Karena itu, masalah hukuman mati perlu diperjelas lagi,” tegas Taufik.

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi11 Februari 2026 21:32
Komitmen Pengembangan SDM, IWIP Raih Penghargaan Golden Leader JMSI Awards
Pedomanrakyat.com, Banten – PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dinilai sebagai Golden Leader Pembangunan Sumber Daya Manusia setelah m...
Metro11 Februari 2026 20:35
Ismail Fokus Perjuangkan Air Bersih, Jawab Harapan Warga Pesisir Utara Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail menegaskan komitmennya untuk membantu warga yang berada di wilayah utara...
Metro11 Februari 2026 19:24
Waka DPRD Sulsel Sufriadi Arif Hadiri Groundbreaking Preservasi Jalan Rp274 Miliar di Takalar
Pedomanrakyat.com, Takalar – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, menghadiri kegiatan groundbreaking preservasi jalan Paket 2 Multi...
Metro11 Februari 2026 18:38
Turun ke Warga, Andi Odhika Janji Kawal Aspirasi Drainase, KIS, dan Bansos
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan menggelar reses kedua masa persidangan kedua tahun sidang ...