Pedomanrakyat.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, menjelaskan, masa percobaan dalam Pasal 100 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memang bersifat otomatis.
“Original intent dari rumusan Pasal 100 ayat 1 KUHP baru adalah seluruh pidana mati wajib disertai dengan masa percobaan. Hal itu juga konsisten dengan penjelasan Pasal 98 KUHP baru,” ujar Taufik dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (26/5).
Penjelasan Pasal 98 menekankan, salah satu sifat khusus dari pidana mati adalah seseorang dijatuhkan dengan masa percobaan sebagai upaya untuk memperbaiki diri agar eksekusi tidak perlu dilaksanakan. Dengan begitu, hukuman mati diganti menjadi pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga :
Taufik mengatakan, selain mewajibkan masa percobaan, Pasal 100 ayat 1 juga mengatur syarat bagi hakim dalam penjatuhan pidana mati, yaitu rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri, dan peran terdakwa dalam tindak pidana.
Meski demikian, legislator NasDem itu menilai perbedaan-perbedaan tafsir yang muncul selama ini menunjukkan sumirnya pengaturan pidana mati dengan masa percobaan dalam Pasal 100 KUHP.
“Karena itu, masalah hukuman mati perlu diperjelas lagi,” tegas Taufik.
Komentar