Pedoman Rakyat – Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) bernama Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup oleh pengadilan Inggris.
Dilansir dari The Guardian, kejadian tersebut menjadi kasus kejahatan seksual terbesar dalam sejarah hukum Inggris.
“Hakim Suzanne Goddard QC menggambarkan Sinaga sebagai individu yang berbahaya, sangat terganggu dan sesat tanpa rasa realitas, yang seharusnya tidak pernah dibebaskan dari penjara,” tulis The Guardian.
Baca Juga :
Reynhard ditangkap atas tuduhan pemerkosaan terhadap 195 pria . Mahasiswa Doktoral di Universitas Manchester Inggris ini juga merekam tindakan tak pantasnya ketika korban tidak sadarkan diri.
Modus Pria 36 tahun ini adalah menawarkan apartemen untuk menginap pria-pria yang mabuk, lalu saat korban tidak sadarkan diri Rayhard melancarkan aksi kejinya. (mei)
Komentar