Tega, Guru Mengaji dan Kakak Ipar Cabuli Anak di Bawah Umur di Mukomuko Bengkulu

Nhico
Nhico

Sabtu, 30 Oktober 2021 15:16

Tega, Guru Mengaji dan Kakak Ipar Cabuli Anak di Bawah Umur di Mukomuko Bengkulu

Pedoman Rakyat, Bengkulu – Personel Polres Mukomuko Polda Bengkulu mengungkap dua kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur. Dua pelaku dalam kedua kasus itu ditangkap.

Kedua tersangka yang ditangkap berinisial SN (40), warga Kecamatan Air Dikit, dan BK (35), warga Kecamatan Manjuto. Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi mengatakan, kedua tersangka ditangkap di dua tempat yang berbeda di Kabupaten Mukomuko.

“Untuk TKP kasus pertama dengan tersangka SN berlokasi di Desa Tirta Mulya Kecamatan Air Manjuto Kabupaten Mukomuko sedangkan untuk TKP kasus kedua berlokasi di Kabupaten Mukomuko,” kata Witdiardi dalam keterangannya, Sabtu (30/10/2021).

Ia menjelaskan, kedua tersangka diamankan saat anggota kepolisian yang mendapat laporan oleh ibu kandung masing-masing korban. “Setelah menerima informasi, tim Sat Reskrim Polres Mukomuko segera pergi ke TKP untuk melakukan pemeriksaan serta melakukan visum kepada korban,” jelasnya.

“Dari hasil visum yang meyakinkan bahwa memang telah terjadi tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur yang dilakukan tersangka tersebut,” sambungnya.

Tak butuh waktu lama, petugas pun langsung mengamankan terduga pelaku tersebut untuk dibawa ke Mapolres Mukomuko guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pada kasus pertama, SN merupakan guru mengaji korban. Dia diketahui telah menyetubuhi muridnya sejak bulan Juni 2020 sampai dengan bulan Agustus 2021.

“Sebanyak kurang lebih 15 kali dengan modus membujuk rayu korban dan berjanji akan menikahi korban,” sebutnya.

Sementara itu, pada kasus kedua, BK sendiri merupakan kakak ipar korban. Dia sudah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur itu sejak April 2020 sampai Agustus 2021. Selama itu, ia kurang lebih telah menyetubuhi korban sebanyak enam kali.

“Dengan modus pelaku mengancam korban apabila tidak mau melakukan persetubuhan layaknya suami istri, pelaku akan memberi tahu orang tua korban tentang foto foto yang ada di handphone korban,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo 76 D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik15 Oktober 2026 03:59
Tok! Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang Tidak dengan Hormat sebagai Bupati Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talen...
Nasional14 Oktober 2026 23:23
Menhut Perkuat Operasi Darat-Udara di Tanjung Puting, Fokus Lindungi Zona Inti dari Karhutla
Pedomanrakyat.com, Kotawaringin Barat – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutl...
Metro14 Oktober 2026 22:20
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Lima Pulau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi melepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 yang akan menjangkau...
Olahraga14 Oktober 2026 21:22
Target Dua Emas Cabor Balap Motor, IMI Makassar Turunkan Pembalap Andalan di Porprov Sulsel XVIII
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kota Makassar membidik dua medali emas pada cabang olahraga (cabor) balap motor Pekan Ola...