Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali melakukan langkah tegas dengan menertibkan reklame yang tidak memiliki izin maupun reklame yang melanggar aturan perizinan.
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklame, sekaligus menjaga estetika kota dan memastikan optimalisasi pendapatan pajak reklame sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kabid Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan Bapenda Makassar, Zamhir Islamie Hatta, menyampaikan bahwa kegiatan penertiban hari ini menyasar sejumlah titik yang terpantau tidak mengantongi izin resmi dan belum melakukan pembayaran pajak reklame.
Baca Juga :
“Hari ini kami melakukan penertiban reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak. Kami menemukan beberapa reklame yang tidak terdaftar di data pajak reklame, sehingga langsung kami tindak,” ujar Zamhir, Senin (14/7/2025).
Sebanyak 16 titik reklame di beberapa ruas jalan utama Kota Makassar menjadi target penertiban, yakni. Pertama, di Jalan Korban 40.000 Jiwa sebanyak 6 titik.
Kemudian, di Jalan Ujung Pandang Baru 3 titik. Selanjutnya, di Jalan Arif Rahman Hakim 2 titik. Sedangkan, di Jalan Pongtiku 3 titik. Dan di Jalan Sultan Alauddin 2 titik.
Ia menegaskan, sebelum penertiban reklame ilegal yang menjamur, pihak Bapenda telah menerbitkan surat teguran kepada pemilik dan vendor reklame agar segera mengurus perizinan dan melunasi kewajiban pajak.
“Namun karena tidak ada tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan, penindakan tegas kami lakukan dengan pembongkaran langsung di lapangan,” tegasnya.
Zamhir menegaskan, penertiban reklame ilegal bukan semata-mata tindakan represif, tetapi juga bentuk edukasi kepada para pelaku usaha periklanan agar lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku.
“Tujuan utama penertiban ini adalah memberikan edukasi dan peringatan kepada vendor-vendor reklame yang abai terhadap aturan.
“Kami ingin memastikan kontribusi pajak reklame dapat optimal untuk pembangunan Kota Makassar,” katanya.
Selain mengamankan reklame tak berizin, Pemkot juga berencana menerbitkan surat pernyataan pembatasan pemasangan reklame di area-area tertentu yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, seperti di badan jalan dan sekitar traffic light.
“Penertiban ini akan kami laksanakan secara berkelanjutan dalam beberapa minggu ke depan,” tuturnya.
Bapenda berkomitmen melakukan pengawasan intensif terhadap seluruh titik reklame, termasuk reklame insidentil yang selama ini kerap tidak melapor dan tidak membayar pajak.
Zamhir berharap upaya konsisten ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha periklanan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan serta turut menjaga wajah kota agar tetap tertib, bersih, dan nyaman.
“Kami mengimbau masyarakat dan pemilik usaha reklame agar segera mengurus izin dan membayar kewajiban pajak tepat waktu. Pemkot Makassar akan terus melakukan penertiban demi ketertiban kota dan peningkatan PAD,” tutupnya.
Komentar