Pemkab Gowa

Tegas! Adnan Ancam Pelaku Usaha Penunggak Pajak di Gowa

Jennaroka
Jennaroka

Senin, 17 Mei 2021 17:28

Tegas! Adnan Ancam Pelaku Usaha Penunggak Pajak di Gowa

Pedoman Rakyat, Gowa – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha baik hotel maupun restoran di Kabupaten Gowa agar segera menyelesaikan tunggakan pajaknya.

Hal tersebut diungkapkan saat dirinya memimpin Coffee Morning bersama para pimpinan SKPD dan Camat lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Senin (17/5/2021).

Ia mengatakan, saat ini dirinya berfokus terhadap peningkatan PAD di Kabupaten Gowa, sehingga salah satu potensi PAD yakni tunggakan pajak pelaku usaha harus segera diselesaikan.

“Restoran atau hotel yang tidak taat membayar pajak silahkan mengambil langkah tegas yaitu penutupan yang diawali dengan surat peringatan, jika tiga kali telah diingatkan namun tidak membayar silahkan ambil langkah tegas berkoordinasi dengan Dinas PMPTSP, Satpol dan tembuskan ke saya dan Forkopimda,” tegasnya.

Hal itu dilakukan kata Adnan, agar PAD Gowa bisa meningkat dari tahun-tahun sebelumnya, karena dengan meningkatnya PAD maka akan berdampak baik bagi Kabupaten Gowa, seperti program bisa jalan meskipun di tengah pandemi Covid-19 yang berdampak pada penurunan ekonomi.

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa, Ismail Madjid mengatakan, saat ini dirinya telah memperingatkan sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Gowa agar segera menyelesaikan tanggungjawab pajaknya diantaranya Malino Highland di Kecamatan Tinggimoncong, RM A’kaddo, RM Angin Mammiri di Kecamatan Somba Opu, dan pelaku usaha lainnya.

“Sampai saat ini sudah kami keluarkan sampai teguran kedua. Jika teguran kedua ini tidak ditindaklanjuti maka seminggu kemudian akan kami keluarkan teguran ketiga hingga penutupan usaha pada sejumlah pelaku usaha tersebut,” katanya.

Ketiga pelaku usaha tersebut dianggap lalai atau tidak taat sehingga sanksi tegas yang akan diberikan jika sampai teguran ketiga tidak dilakukan yakni sanksi penutupan usaha.

“Wajib pajak yang dianggap lalai atau tidak taat maka kami dari Bapenda memberikan teguran sampai teguran ketiga. Semoga dengan peneguran ini bisa ditindaklanjuti sampai dengan minggu pertama ini. Jika tidak maka dilakukan peneguran ketiga sampai dengan penutupan,” jelas Ismail.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 16:24
KONI Makassar Tantang Cricket Tambah Emas di Porprov 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pengurus Cabang Olahraga Persatuan Cricket Indonesia (PCI) Kota Makassar periode 2026-2030 resmi dilantik dalam ac...
Nasional15 Oktober 2026 15:50
Negara Tak Boleh Kalah! Kapolri Perintahkan Kapolda Buru Bandar Narkoba
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memerintahkan seluruh Kapolda memetakan kampung-kampung yang menjadi sarang pered...
Ekonomi15 Oktober 2026 15:44
Utang RI Makin Bengkak! Tembus Rp8.248 Triliun pada Agustus 2026
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat utang luar negeri (ULN) Indonesia mencapai US$459,3 miliar atau sekitar Rp8.248 triliu...
Daerah15 Oktober 2026 15:29
Sidrap Jadi Kabupaten dengan Kemiskinan Terendah di Sulsel, Angkanya Turun Jadi 4,65 Persen
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mencatatkan penurunan angka kemiskinan yang signifikan. Pada tahun 2...