Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar melakukan Penindakan kepada Wajib Pajak PBB yang menunggak.
Salah satunya memasang stiker dan spanduk baliho di enam Kecamatan yakni Kecamatan Bontoala, Mamajang, Ujung Pandang, Wajo, Tamalate, dan Kecamatan Panakukkang, Kamis (10/8/2023).
Diarahkan langsung oleh Andi Reza Nugraha, Kepala Bidang Koordinasi, Pengawasan dan Perencanaan serta bekerjasama dengan UPT PBB dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar.
Baca Juga :
Pasalnya, beberapa wajib pajak belum sadar akan komitmen untuk memenuhi kewajiban sebagai Wajib Pajak.
Reza menuturkan, sebelum striker dan spanduk dipasang, Bapenda bertindak secara persuasif melalui surat teguran selama tiga kali namun tidak mendapat jawaban oleh wajib pajak.
Sehingga kata dia Bapenda selaku SKPD Pendapatan mengedepankan ketegasan dalam menegakkan aturan yang berlaku.
“Kegiatan hari ini untuk menagih pajak kepada wajib pajak yang menunggak lebih dari lima tahun, dan tentunya akan dibuka kembali jika pihak pemilik tanah dan bangunan menunjukkan niat baiknya sebagai wajib pajak,” ucapnya.
Diharapkan dengan adanya peringatan ini, masyarakat dapat dengan patuh dan lebih taat untuk menghindari denda sebelum jatuh tempo.
Komentar