Pedoman Rakyat, Gowa – Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan resmi pecat Mardani Hamdan, oknum Satpol PP yang melakukan penganiayaan ibu hamil saat razia pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM Darurat).
Adnan Purichta Ichsan mengumumkan pemecatan jabatan oknum Satpol PP yang menganiaya ibu hamil melalui Instagram pribadinya.
Melalui unggahannya tersebut, Adnan Purichta Ichsan juga menekankan bahwa keputusan pecat terhadap oknum Satpol PP Mardani Hamdan telah melalui proses hukum dan pemeriksaan mendalam.
Baca Juga :
“SAYA COPOT! Hari ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, atas pemeriksaan Sekretaris Satpol PP, Mardani Hamdan telah diserahkan ke Sy. Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat,” tulis di keterangan unggahan foto surat keputusan pemecatan.
Melalui unggahan tersebut, Adnan juga menyebut bahwa Mardani Hamdan telah terbukti melanggar kedisiplinan sebagai ASN.
Pemecatan terhadap Mardani dilakukan terhitung hari ini, Sabtu 17 Juli 2021.
Adnan juga menjelaskan pencopotan jabatan terhadap tersangka harus melalui hukum dengan bukti-bukti yang jelas.
“Saya tidak langsung saja mencopot yang bersangkutan. Itu karena kita negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya,” demikian Adnan.
Komentar