Pedoman Rakyat, Makassar- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberikan teguran pada tujuh perusahaan lantaran belum memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) ke karyawannya. Jika tidak segera diindahkan maka pihak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar tidak segan-segan memberikan sanksi tegas.
Jelang lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, Disnaker Makassar terus memantau proges pencairan THR. Tim dibentuk langsung untuk memastikan perusahaan menunaikan hak karyawan.
Kepala Disnaker Makassar, Andi Irwan Bangsawan menyebutkan sudah tujuh perusahaan kena teguran lantaran tak mencairkan THR.
Baca Juga :
“Tetapi, kami sudah koordinasi dengan perusahaan bersangkutan dan berjanji akan segera mencairkan. Dan, yang dilaporkan itu semua perusahaan besar,” kata Irwan, Senin (10/5/2021).
Dia mengungkapkan hingga kini timnya terus turun di beberapa perusahaan untuk memastikan proses pencairan bisa dilakukan. Irwan menegaskan, THR wajib dicairkan secara penuh. Tidak ada alasan penundaan.
Disnaker Makassar juga telah membuka posko aduan. Sosialisasi juga telah dijalankan. Pihaknya telah mendatangi langsung beberapa perusahaan.
“Jadi kita sudah melakukan sosialisasikan dengan mendatangi perusahaannya. Ada beberapa perusahaan yang kita jadikan sampel, yang mewakili representasi perusahaan di Makassar,” ujarnya.
Posko aduan kata Irwan, terbuka untuk semua laporan. Pihaknya juga mengungkapkan sanksi telah disiapkan kepada para pelanggar.
Komentar