Pedoman Rakyat, Makassar – Badan Pengurus Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) mengimbau seluruh pengusaha hiburan untuk sementara waktu menutup usahanya.
Ketua AUHM Zulkarnaen Ali Naru menjelaskan, kebijakan tersebut diambil usai mendapat sorotan dari berbagai pihak, dan usai berkoordinasi dengan Pemkot Makassar.
Dia mengaku seluruh usaha-usaha hiburan menutup sementara kegiatan usahanya mulai Senin (23/3/2020) malam hingga 5 April mendatang.
Baca Juga :
“Jadi juga meminta kepada para pengelola usaha sementara waktu, karyawan dan pekerjanya melarang mudik sampai batas waktu dimaksud, sambil menunggu koordinasi selanjutnya dengan pihak Pemkot Makassar,” ungkapnya, Minggu (22/3/2020).
Lebih lanjut, Zulkarnaen berharap para pengelola usaha melarang para karyawan dan pekerjanya untuk mudik sampai batas waktu yang dimaksud. Ketentuan itu berlaku sambil menunggu koordinasi selanjutnya dengan pihak Pemkot Makassar.
Sekedar diketahui imbauan terkait larangan mengoperasikan tempat hiburan untuk sementara waktu diambil menyusul adanya surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pariwisata Kota Makassar, Jumat (22/03/2020).
Surat edaran yang ditandatangani langsung Kadis Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Madjid terkait penutupan sementara kegiatan operasional industri parwisata, dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan virus korona.
Penutupan tempat hiburan di Makassar berdasarkan surat edaran tersebut mulai 23 Maret hingga 5 April mendatang.
Tempat hiburan yang dimaksud mulai dari klub malam, diskotek, pub, karaoke keluarga, karaoke eksekutif, bar, kafe, panti pijat, refleksi, SPA, mandi uap, bioskop, bola sodok, hingga arena bermain. (zul)
Komentar