Pedoman Rakyat, Blora – Anggota Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) yang menendang pemuda mabuk di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mendapat sanksi pemecatan.
Bupati Blora, Arief Rohman mengungkapkan alasan pemecatan kepada oknum Satpol PP tersebut. “Ya karena kita menilai ini sebagai langkah, tugas kita bahwa cara-cara seperti ini tidak dibenarkan dan ini sudah melampaui batas, sebagai aparat petugas seharusnya tidak seperti itu, jadi untuk pembelajaran ke depannya lah,” ucap Arief Rohman, Senin (6/9/2021).
Dengan adanya sanksi pemberhentian tersebut, Arief berharap anggota Satpol PP lebih mengedepankan sifat humanis kepada masyarakat. “Teman-teman bisa melakukan cara-cara yang persuasif kepada masyarakat dalam rangka untuk menegakkan aturan perda,” katanya.
Menurut dia, keputusan pemberhentian kepada oknum Satpol PP akan dilakukan sesegera mungkin. “Kita sudah memutuskan kaitannya yang bersangkutan ini akan kita bebas tugaskan, karena yang bersangkutan ini adalah pegawai kontrak, kalau dari sisi hukum infonya sudah ada mediasi antara yang bersangkutan dengan korban,” jelasnya.
Komentar