Terakhir 31 Desember 2023! Begini Cara Bikin NIK Jadi NPWP Secara Online

Nhico
Nhico

Kamis, 07 Desember 2023 14:12

Terakhir 31 Desember 2023! Begini Cara Bikin NIK Jadi NPWP Secara Online

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Informasi mengenai cara ubah NIK jadi NPWP menjadi penting untuk diketahui masyarakat.

Sebab pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengharuskan para wajib pajak (WP) pribadi untuk menjadikan NIK sebagai NPWP paling lambat Desember 2023.

Artinya masyarakat hanya punya 24 hari lagi untuk melakukan perubahan NIK jadi NPWP, sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.

Lantas bagaimana cara ubah NIK jadi NPWP?

Cara Ubah NIK jadi NPWP Secara Online

1. Masuk ke laman DJP Online situs pajak.go.id

2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama ‘Profil’

3. Pada menu ‘Profil’ itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK

4. Pada halaman menu ‘Profil’ akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit

5. Jika sudah selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu

7. Selanjutnya, pilih menu ‘Ubah Profil’

8. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga

9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan sejalan dengan diintegrasikannya NIK sebagai NPWP, maka seluruh pelayanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri.

Dengan begitu, wajib pajak pribadi yang belum memadankan NIK dengan NPWP hingga tenggat waktu yang diberikan DJP dapat terkendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP.

Misalkan saja saat melakukan pelaporan SPT dan lain sebagainya.

Karena itu pihak DJP terung mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, agar yang bersangkutan lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan nantinya.

“Untuk itu, DJP senantiasa melakukan edukasi dan mengimbau masyarakat untuk segera memadankan NIK sebagai NPWP melalui situs pajak.go.id, agar lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan pada saat dilakukan diimplementasikan penuh nantinya,” pungkasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional15 Oktober 2026 15:50
Negara Tak Boleh Kalah! Kapolri Perintahkan Kapolda Buru Bandar Narkoba
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memerintahkan seluruh Kapolda memetakan kampung-kampung yang menjadi sarang pered...
Ekonomi15 Oktober 2026 15:44
Utang RI Makin Bengkak! Tembus Rp8.248 Triliun pada Agustus 2026
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat utang luar negeri (ULN) Indonesia mencapai US$459,3 miliar atau sekitar Rp8.248 triliu...
Daerah15 Oktober 2026 15:29
Sidrap Jadi Kabupaten dengan Kemiskinan Terendah di Sulsel, Angkanya Turun Jadi 4,65 Persen
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mencatatkan penurunan angka kemiskinan yang signifikan. Pada tahun 2...
Nasional15 Oktober 2026 15:26
Dari Dunia Hiburan ke Politik, Mantan Manajer Tukul Arwana Berlabuh di PSI
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mantan manajer komedian Tukul Arwana, Stevanus Riski alias Kimon, memutuskan terjun ke dunia politik dengan bergabu...