Terbakar Api Cemburu, Remaja Tusuk Tunangan Mantan Pacar hingga Tewas

Nhico
Nhico

Kamis, 25 November 2021 21:06

Terbakar Api Cemburu, Remaja Tusuk Tunangan Mantan Pacar hingga Tewas

Pedoman Rakyat, Pasuruan – Lantaran terbakar api cemburu, Fadila Rokhman (23), seorang remaja yang bertempat tinggal di Jalan Banda Gg Mawar, Kelurahan/Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, tega menusuk M Fatkhurrozy (23), yang tak lain tunangan dari perempuan yang diakuinya sebagai mantan pacar.

Pelaku yang bekerja sebagai kuli bangunan tersebut, melakukan penusukan secara brutal bersama Siswo Hadi (27), tetangga Fadila, Senin (15/11/2021) lalu.

Akibatnya, korban yang sempat dirawat di RSUD Kota Pasuruan selama 1 hari dan dirujuk ke RSSA Malang selama 5 hari, dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, penusukan korban dilakukan ketika korban hendak membeli tembakau di toko tembakau “Lami”, yang berlokasi di Jl Soekarno Hatta.

Begitu sampai, pelaku yang ternyata membuntuti korban sejak jam pulang kerja, langsung menghampiri korban seraya menusuk di bagian ulu hati sebanyak 4 kali dan punggung 3 kali.

“Setelah melihat korban pulang dari tempat kerja menggunakan motor Honda Astrea, kedua pelaku membuntutinya sampai di toko tembakau. Begitu sampai, pelaku langsung mendatangi dan menusuk korban sampai 7 kali. 4 kali di ulu hati dan 3 kali di punggung,” kata Kapolres Pasuruan Kota saat menggelar Jumpa Pers, Kamis (25/11/2021) siang.

Setelah puas menusuk korban, pelaku kemudian pulang untuk mandi dan mengembalikan motor ke rumah pamannya. Dari situ, pelaku beraktifitas seperti biasanya, dimana tersangka utama bekerja ke Wonokromo Surabaya dan Siswo bersembunyi di rumah adiknya di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Meski bersembunyi, Polisi tak butuh waktu lama untuk menyelidiki kasus ini. Tepatnya seminggu kemudian, kedua pelaku ditangkap di TKP berbeda pada 22 November 2021.

Untuk tersangka Fadila Rokhman ditangkap di Alun-alun Bangil, dan tersangka Siswo ditangkap di rumah adiknya di Kecamatan Gempol.

“Kedua tersangka dan semua barang bukti diamankan di TKP berbeda,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Kata Raden, ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun kurungan.

“Kedua tersangka dijerat 3 pasal. Salah satunya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun,” tutupnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 November 2025 22:31
Aliyah Mustika Ilham: dr. Abdul Azis Adalah Simbol Ketulusan dan Pengabdian
Pedomanrakyat.com, Gowa – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menghadiri ceramah dan doa bersama mengenang aktivis kemanusiaan sekalig...
Metro04 November 2025 21:29
Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wagub Fatmawati Tegaskan Sinergi Pemprov–TNI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menegaskan pentingnya sinergi yang solid antara Pemerintah Provi...
Daerah04 November 2025 20:30
Pemkab Luwu Timur Gandeng Briton Cambridge Kembangkan Sekolah dan BLK Bertaraf Internasional
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Briton English E...
Daerah04 November 2025 19:26
Wabup Sinjai Mahyanto Tutup Kegiatan Local Digital Heroes 2025
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda secara resmi menutup kegiatan Local Digital Heroes Tahun 2025 untuk Sahabat ...