Terbakar Api Cemburu, Remaja Tusuk Tunangan Mantan Pacar hingga Tewas

Nhico
Nhico

Kamis, 25 November 2021 21:06

Terbakar Api Cemburu, Remaja Tusuk Tunangan Mantan Pacar hingga Tewas

Pedoman Rakyat, Pasuruan – Lantaran terbakar api cemburu, Fadila Rokhman (23), seorang remaja yang bertempat tinggal di Jalan Banda Gg Mawar, Kelurahan/Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, tega menusuk M Fatkhurrozy (23), yang tak lain tunangan dari perempuan yang diakuinya sebagai mantan pacar.

Pelaku yang bekerja sebagai kuli bangunan tersebut, melakukan penusukan secara brutal bersama Siswo Hadi (27), tetangga Fadila, Senin (15/11/2021) lalu.

Akibatnya, korban yang sempat dirawat di RSUD Kota Pasuruan selama 1 hari dan dirujuk ke RSSA Malang selama 5 hari, dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, penusukan korban dilakukan ketika korban hendak membeli tembakau di toko tembakau “Lami”, yang berlokasi di Jl Soekarno Hatta.

Begitu sampai, pelaku yang ternyata membuntuti korban sejak jam pulang kerja, langsung menghampiri korban seraya menusuk di bagian ulu hati sebanyak 4 kali dan punggung 3 kali.

“Setelah melihat korban pulang dari tempat kerja menggunakan motor Honda Astrea, kedua pelaku membuntutinya sampai di toko tembakau. Begitu sampai, pelaku langsung mendatangi dan menusuk korban sampai 7 kali. 4 kali di ulu hati dan 3 kali di punggung,” kata Kapolres Pasuruan Kota saat menggelar Jumpa Pers, Kamis (25/11/2021) siang.

Setelah puas menusuk korban, pelaku kemudian pulang untuk mandi dan mengembalikan motor ke rumah pamannya. Dari situ, pelaku beraktifitas seperti biasanya, dimana tersangka utama bekerja ke Wonokromo Surabaya dan Siswo bersembunyi di rumah adiknya di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Meski bersembunyi, Polisi tak butuh waktu lama untuk menyelidiki kasus ini. Tepatnya seminggu kemudian, kedua pelaku ditangkap di TKP berbeda pada 22 November 2021.

Untuk tersangka Fadila Rokhman ditangkap di Alun-alun Bangil, dan tersangka Siswo ditangkap di rumah adiknya di Kecamatan Gempol.

“Kedua tersangka dan semua barang bukti diamankan di TKP berbeda,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Kata Raden, ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun kurungan.

“Kedua tersangka dijerat 3 pasal. Salah satunya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun,” tutupnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro19 Januari 2025 17:56
Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Pimpin Rakor Satgas Swasembada Pangan dengan Kepala Daerah se-Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Fadjry Djufry memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh jajaran Badan Stand...
International19 Januari 2025 15:25
Hamas Belum Beri Nama Sandera yang Dibebaskan, Israel Ancam Tunda Gencatan Senjata
Pedomanrakyat.com, Israel – Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengancam akan menunda gencatan senjata di Gaza, Palestina. Dia meminta Ha...
Nasional19 Januari 2025 15:03
Rieke PDIP Berang Pergub soal Poligami ASN Diteken Jelang Pelantikan Pram-Rano: Cari Pembenaran Buat Diri Sendiri?
Pedomanrakyat.com, jakarta – Anggota DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka berang melihat Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai poligami diteken...
Nasional19 Januari 2025 14:54
Polisi: Notifikasi Tilang ETLE Akan Dikirim Lewat Pesan WhatsApp
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Polda Metro Jaya tidak akan melakukan tilang manual mulai pekan depan, dan penindakan pelanggaran lalu lintas akan ...