Terbakar Api Cemburu, Remaja Tusuk Tunangan Mantan Pacar hingga Tewas

Nhico
Nhico

Kamis, 25 November 2021 21:06

Terbakar Api Cemburu, Remaja Tusuk Tunangan Mantan Pacar hingga Tewas

Pedoman Rakyat, Pasuruan – Lantaran terbakar api cemburu, Fadila Rokhman (23), seorang remaja yang bertempat tinggal di Jalan Banda Gg Mawar, Kelurahan/Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, tega menusuk M Fatkhurrozy (23), yang tak lain tunangan dari perempuan yang diakuinya sebagai mantan pacar.

Pelaku yang bekerja sebagai kuli bangunan tersebut, melakukan penusukan secara brutal bersama Siswo Hadi (27), tetangga Fadila, Senin (15/11/2021) lalu.

Akibatnya, korban yang sempat dirawat di RSUD Kota Pasuruan selama 1 hari dan dirujuk ke RSSA Malang selama 5 hari, dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, penusukan korban dilakukan ketika korban hendak membeli tembakau di toko tembakau “Lami”, yang berlokasi di Jl Soekarno Hatta.

Begitu sampai, pelaku yang ternyata membuntuti korban sejak jam pulang kerja, langsung menghampiri korban seraya menusuk di bagian ulu hati sebanyak 4 kali dan punggung 3 kali.

“Setelah melihat korban pulang dari tempat kerja menggunakan motor Honda Astrea, kedua pelaku membuntutinya sampai di toko tembakau. Begitu sampai, pelaku langsung mendatangi dan menusuk korban sampai 7 kali. 4 kali di ulu hati dan 3 kali di punggung,” kata Kapolres Pasuruan Kota saat menggelar Jumpa Pers, Kamis (25/11/2021) siang.

Setelah puas menusuk korban, pelaku kemudian pulang untuk mandi dan mengembalikan motor ke rumah pamannya. Dari situ, pelaku beraktifitas seperti biasanya, dimana tersangka utama bekerja ke Wonokromo Surabaya dan Siswo bersembunyi di rumah adiknya di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Meski bersembunyi, Polisi tak butuh waktu lama untuk menyelidiki kasus ini. Tepatnya seminggu kemudian, kedua pelaku ditangkap di TKP berbeda pada 22 November 2021.

Untuk tersangka Fadila Rokhman ditangkap di Alun-alun Bangil, dan tersangka Siswo ditangkap di rumah adiknya di Kecamatan Gempol.

“Kedua tersangka dan semua barang bukti diamankan di TKP berbeda,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Kata Raden, ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun kurungan.

“Kedua tersangka dijerat 3 pasal. Salah satunya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun,” tutupnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 21:21
Bupati Syaharuddin Alrif Tegaskan Visi Sidrap Sehat dan Ramah Investasi
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan daerah yang sehat, be...
Daerah17 April 2026 20:27
Wabup Pinrang Ganti Pimpinan Dua Puskesmas, Dorong Pelayanan Lebih Cepat dan Berkualitas
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Pinrang melal...
Metro17 April 2026 19:23
Tampil Memukau: 31 Finalis Masuk Tahap Akhir, Makassar Bidik Juara Umum MTQ XXXIV Sulsel di Maros
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kontingen Kota Makassar, menunjukkan performa gemilang pada ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXIV Tingkat...
Nasional17 April 2026 18:28
Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Perkuat Antisipasi Musim Kemarau 2026
Pedomanrakyat.com, Pontianak – Pemerintah menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di halaman Kantor Gubernur Ka...