Pedomanrakyat.com, Solo – Dua dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Surakarta, Jawa Tengah, diberhentikan dari tugasnya mengajar di kampus. Keduanya terbukti melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi.
“Rektor memberikan sanksi untuk kasus pertama berupa diberhentikan sebagai dosen. Terkait kasus kedua maka dosen yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan struktural, diberhentikan sebagai dosen dan dialihstatuskan menjadi tenaga administratif selama dua tahun,” ujar Wakil Rektor IV UMS Solo Prof Dr EM Sutrisna membacakan statement Rektor Prof Sofyan Anif dalam pers conference yang digelar di Gedung Siti Walidah UMS Solo, Sabtu (20/7/2024).
Baca Juga :
Sanksi tersebut, lanjutnya, sebagaimana keputusan Rektor UMS melalui SK Nomor 179/IV/2024 dan 180/IV/2024 yang diterbitkan per 18 Juli 2024 lalu.
Terkait kejadian pelecehan seksual yang dilakukan oknum staf edukatif tersebut, rektor UMS menyatakan keprihatinan yang mendalam atas kejadian tidak terpuji yang melanggar peraturan disiplin karyawan UMS.
Komentar