Terbukti Ubah Putusan, Hakim MK Guntur Hamzah Disanksi Teguran Tertulis

Nhico
Nhico

Senin, 20 Maret 2023 20:37

Terbukti Ubah Putusan, Hakim MK Guntur Hamzah Disanksi Teguran Tertulis

Pedomanrakyat.com, jakarta – Hakim konstitusi M. Guntur Hamzah dijatuhi sanksi teguran tertulis usai dinyatakan terbukti mengubah substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan hakim konstitusi Aswanto.

Guntur dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan asas integritas terkait perubahan substansi perkara yang sempat menjadi polemik publik tersebut.

Hal itu terungkap dalam sidang pleno pembacaan putusan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada hari ini, Senin (20/3).

“Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga [M. Guntur Hamzah],” ujar Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna saat membacakan amar putusan.

Kesimpulan itu diperoleh Majelis Kehormatan MK dari keterangan, fakta dan dokumen yang didapat selama sidang klarifikasi, sidang pemeriksaan pendahuluan dan sidang pemeriksaan lanjutan termasuk mendengar keterangan ahli.

Dalam prosesnya, Majelis Kehormatan MK telah memeriksa delapan hakim konstitusi, panitera, panitera pengganti, editor risalah hingga advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Zico merupakan penggugat perkara tersebut dan pihak yang pertama kali menemukan perubahan substansi putusan.

Dalam pembelaannya, Guntur menyatakan perubahan substansi putusan merupakan sebuah usulan bukan perintah. Dia menegaskan usulan dimaksud masih dalam lingkup kekuasaan kehakiman dan terjadi sebelum putusan dibacakan.

Adapun detail perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 dimaksud sebagai berikut:

Kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra pada 23 November 2022 yaitu:

“Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK….. dan seterusnya.”

Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK yaitu:

“Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK….. dan seterusnya.”

 Komentar

Berita Terbaru
Metro02 Juni 2023 19:23
Danny Pomanto Finalisasi Pertunjukan 500 Penari dalam Pembukaan MNEK
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mantapkan pertunjukan Tarian Kolosal oleh 500 penari dari beberapa siswa SM...
Daerah02 Juni 2023 19:20
Bupati MYL Bagikan Bantuan di Pulau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Usai melaksanakan upacara hari lahir Pancasila, Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau(MYL) langsung menuju wilaya...
Metro02 Juni 2023 19:18
Danny Pomanto-Himpunan Pembina Bahasa Indonesia Komitmen Perkuatan Identitas Bangsa
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Himpunan Pembina Bahasa Indonesia (HPBI) menegaskan komitmen pengua...
Metro02 Juni 2023 19:15
Fahruddin Rangga Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat Gowa-Takalar Lewat Giat Reses
Pedomarakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Fahruddin Rangga menggekar Reses masa persidangan ketiga tahun 2022/2023, di Desa Ka...