Pedoman Rakyat, Makassar – Tak punya uang, membuat pria bernama Fardan Gofangare berbuat nekat. Pria 22 tahun itu nekat membobol kamar kos seorang mahasiswi dan mengambil sejumlah barang berharga. Hasilnya dipakai untuk membayar tunggakan kos.
Fardan sendiri diketahui merupakan mahasiswa yang terdaftar di salah satu perguruan tinggi di Kota Makassar. Fardan ditangkap tim Opsnal Polsek Tamalanrea di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Rabu (7/7/2021) dini hari.
Kapolsek Tamalanrea, AKP Muhammadi Mukhtari mengatakan, pelaku ini masuk ke dalam kamar kos korban dengan cara membobol jendela kamar dengan sebuah obeng.
Baca Juga :
“Pelaku ini menggunakan sebuah obeng untuk membuka jendela kamar korban. Saat itu korban tersadar dari tidurnya dan memergoki pelaku. Pelaku disitu langsung melarikan diri,” kata Mukhtari dalam keterangannya.
Kata Mukhtari, pelaku berhasil mengambil handphone dan laptop milik korban. Lalu dijual untuk dipakai membayar tunggakan kosnya.
“Alasannya untuk dipakai bayar kos-kosan,” ungkapnya.
Akibatnya Fardan pun harus meringkup dibalik jeruji besi Mapolsek Tamalanrea guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Fardan dijerat pasal 363 KUHPidana, paling lama 7 tahun kurungan penjara.

Komentar