Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Syamsari-M Natsir Ibrahim Se dalam perkara Perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Takalar.
Putusan perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi, Selasa (4/2/2025).
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menilai mengenai dalil terkait perubahan nama calon bupati nomor urut 1 dilakukan sebelum penetapan pasangan calon untuk pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Takalar.
Baca Juga :
Perubahan nama juga sudah ditetapkan lewat Penetapan PN Takalar Nomor 26/Pdt.P/2024/PNTka.
Menurut Mahkamah, tidak ada alasan untuk menunda keberlakukan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait ambang batas 2 persen untuk mengajukan permohonan.
Di mana terdapat selisih suara 41 persen antara Pemohon (45.997 suara) dengan pasangan calon nomor urut 1 atau Pihak Terkait (111.290 suara) dalam Pilbup Kabupaten Takalar.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.
Sebagai informasi, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dengan perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Jumat (10/1/2025), Pemohon adalah pasangan calon nomor urut 2, Syamsari-M Natsir Ibrahim Se.
Mereka mendalilkan perubahan nama calon bupati terpilih, Mohammad Firdaus Daeng Manye.Selain perubahan nama, Pemohon juga mendalilkan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan aparat desa dalam memenangkan pasangan calon nomor urut 1.
Sejumlah bukti yang ditemukan adalah temuan foto yang menunjukkan ASN menghadiri kampanye akbar Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin pada 23 November 2024.
Komentar