Terima Berkas Perkara, Jaksa Siap Seret Pengusaha Eddy Satir Hasan ke Pengadilan

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Selasa, 05 April 2022 18:09

Terima Berkas Perkara, Jaksa Siap Seret Pengusaha Eddy Satir Hasan ke Pengadilan

pedomanrakyat.com, Makassar – Penyidik Polrestabes Makassar melimpahkan berkas perkara untuk tersangka Eddy Satir Hasan ke Kejari Makassar, Selasa (5/4/2022). Pengusaha Eddy Satir Hasan adalah tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan sebidang lahan di bilangan Jalan Letjend Hertasning Makassar.

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari membenarkan kalau bidang pidana umum sudah menerima berkas perkara, alat bukti dan tersangka Eddy Satir Hasan untuk selanjutnya diajukan ke pengadilan dari pihak Polrestabes Makassar.

“Iya, sudah (dilakukan) tahap dua (penyerahan berkas perkara, alat bukti dan tersangka) hari ini,” kata Andi Sundari saat dihubungi, Selasa (5/4/2022).

Pasca menerima berkas perkara dan tersangka Eddy Satir Hasan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya akan segera mengajukan perkara ini ke meja hijau.

Diketahui, pengusaha Eddy Satir Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerobotan tanah dan dikenakan Pasal 167 KUHP, setelah pihak penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan, pengumpulan data serta bahan keterangan, dan ekspose hasil penyelidikan, polisi kemudian menyimpulkan kalau telah terjadi tindak pidana.

Sementara itu, Muhammad Nursalam selaku penasehat hukum dari Rudal & Partner mewakili korban penyerobotan lahan yang dilakukan Eddy Satir Hasan mengharapkan agar proses penegakan hukum bagi kliennya dapat berjalan dengan baik di pengadilan nantinya.

“Kasus penyerobotan lahan yang kami laporkan ini diharap bisa tuntas. Ini juga untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi klien kami yang menguasai lahan secara sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di negara ini,” pungkasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 11:04
Atlet dan Pelatih Punya Keluhan? KONI Makassar Buka Saluran Pengaduan, Catat Nomornya!
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar membuka layanan pengaduan bagi atlet dan pelatih menjelang Pek...
Politik15 Oktober 2026 03:59
Tok! Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang Tidak dengan Hormat sebagai Bupati Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talen...
Nasional14 Oktober 2026 23:23
Menhut Perkuat Operasi Darat-Udara di Tanjung Puting, Fokus Lindungi Zona Inti dari Karhutla
Pedomanrakyat.com, Kotawaringin Barat – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutl...
Metro14 Oktober 2026 22:20
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Lima Pulau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi melepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 yang akan menjangkau...