Pedoman Rakyat, Makassar-Pemerintah memberlakukan larangan mudik lebaran di tahun 2021. Hal ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam vicon sabtu (1/05/2021), menyampaikan tentang kebijakan larangan mudik pada Idulfitri 1442 H tahun ini.
Mengantisipasi hal ini, Walikota Makassar, Danny Pomanto mengatakan, sudah membentuk Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Raika).
“Jadi saya kira kami sudah membentuk namanya Raika. Raika adalah satgas pengurai kerumunan sekaligus untuk mengawal kebijakan tentang tidak mudik dan orang tidak masuk kota,” ujarnya, Sabtu (1/5/2021).
Baca Juga :
Danny Pomanto mengatakan, telah melakukan pengawasan di perbatasan sejak 27 April 2021. “Saya kira Pemkot akan mengawasi ketat perintah tidak mudik ini di kota Makassar. Terkhusus ASN saya kira jelas sekali, saya berharap seluruh ASN harus mengikuti prosedur ini dan kalau tidak yah tentunya akan mendapat sanksi. Baik ringan maupun yang terberat,” jelasnya.
Rencananya, pengetatan ini bakal dilakukan hingga satu bulan setelah lebaran. Ia pun menegaskan, tidak akan segan-segan memberikan sanksi hingga penurunan pangkat, jika ada ASN yang nekat melanggar aturan ini.
Komentar