Pedomanrakyat.com, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan menggunakan senjata api jenis Glock pada 8 Juli 2022.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan saat melepaskan tembakan ke arah Yosua, tangan Sambo terbungkus sarung tangan berwarna hitam.
“Berdasarkan keterangan terdakwa, keterangan saksi, keterangan ahli, majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senpi Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan memakai sarung tangan berwarna hitam,” ujar hakim di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Baca Juga :
Hakim Wahyu mengatakan telah dilakukan penyitaan barang bukti terkait pembunuhan Yosua berupa satu pucuk senjata Glock 17 Austria 9×19 dengan nomor seri numb 135 dan satu buah Glock 9 milimeter warna hitam, lima butir peluru tajam warna silver merk luger dan tujuh butir peluru tumpul warna gold seri 9×19.
“Dari barang bukti tersebut dapat diketahui bahwa terdakwa memiliki sepucuk senjata api Glock 17 Austria dengan nomor seri numb 135 dan dalam magazin satu di antaranya lima butir peluru tajam merk luger 9 mm,” katanya.
Hakim menjelaskan berdasarkan barang bukti dari ahli Arif Sumirat, keterangan Rifaizal Samual, serta keterangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di muka persidangan, dapat disimpulkan bahwa Sambo membawa senjata api di pinggang kanannya saat berada di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Yosua.
Sambo juga memiliki sepucuk senjata jenis Glock 17 Austria dengan seri numb 135.
Komentar