Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Sabri Cs Bakal Direhabilitasi

Jennaroka
Jennaroka

Minggu, 16 Mei 2021 18:06

Asisten 1 Pemkot Makassar, Sabri.
Asisten 1 Pemkot Makassar, Sabri.

Pedoman Rakyat, Makassar – Empat orang oknum pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kini bakal direhabilitasi. Permohonon rehabilitasi itu disetujui tim terpadu setelah melalui asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel). Proses Asesmen dilakukan pada Rabu (5/5/2021) lalu.

Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya menyatakan hasil rekomendasinya keluar sebelum hari perayaan Idul Fitri. Ghiri juga tidak berkomentar banyak, lantaran kata dia kasus tersebut ditangani oleh Polrestabes Makassar.

“Iya sudah ada, tapi kami kembalikan (rekomendasinya) ke Polrestabes, nanti Polrestabes yang umumkan. Kecuali kasusnya BNN kami yang ngomong. Kalau sumbernya dari saya kan, salah-salah juga. Mohon maaf,” kata Ghiri kepada wartawan, Minggu (16/5/2021).

Sedangkan, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto membenarkan hasil rekomendasi rehabilitasi para tersangka telah diterima. Hasilnya dapat dilakukan rehabilitasi di Rutan maupun di Lapas.

Walau begitu, Yudi mengaku masih akan mempelajari terkait jangka waktu rehabilitasi dan tempatnya.

“Kami koordinasi dulu ke pihak lapas atau rutan, sama BNN juga dimana mereka ditempatkan di rutan atau lapas,” ungkap perwira menengah polri berpangkat dua bunga melati itu.

Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2003 itu juga mengungkapkan hasil koordinasi nantinya juga melibatkan beberapa ahli, mulai dari dokter sampai psikolog.

“Bisa jadi di situ, yang di Bolangi, Sungguminasa. Tapi tergantung nanti hasil koordinasinya, jangan sampai tidak ada tempat. Kalau memang bisa, yah di sana (Lapas Narkotika Sungguminasa) kan ada treatment (perawatan). Nantilah bagaimana keputusannya,” jelasnya.

Meski mendapat rekomendasi rehabilitasi, proses terhadap empat oknum pejabat yang jadi tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu tetap berjalan. “Sementara masih pemberkasan. Intinya tetap berjalan, sampai pengadilan,” tegasnya

Sekedar diketahui, empat oknum ASN Pemkot Makassar yang bakal direhabilitasi yakni Asisten I Setda Kota Makassar berinisial SB (44), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY (46), Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM (49), dan mantan Camat Wajo SY (44). Mereka sebelumnya diamankan polisi Jumat 23 April 2021.

Polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu dua saset, masing-masing seberat 0,5 gram dan 0,9 gram. Pemasok barang merusak tersebut hingga kini masih dalam pengejaran jajaran Satresnarkoba Polrestabes Makassar. Ia disinyalir berdomisili di Jalan Pampang, Kecamatan Panakkukang.

Empat tersangka tersebut masih berada di Mapolrestabes Makassar. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Politik05 Oktober 2024 13:36
Dialog dengan Fatmawati, Pelaku UMKM Wajo Akui Dapat Perhatian Khusus
Pedomanrakyat.com, Wajo – Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 02, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hat...
Politik05 Oktober 2024 13:31
Jalan Sehat Anti Mager, Lintasi Tuas Jalan yang Dibangun Melalui Bantuan di era Andi Sudirman
Pedomanrakyat.com, Toraja Utara – Masyarakat Kabupaten Toraja Utara menyambut hangat kehadiran Andi Sudirman Sulaiman dalam acara jalan Sehat An...
Politik05 Oktober 2024 12:47
Julianto Mapaliey : Warga di Dusun Kenal Andi Sudirman, Merakyat, Bekerja, dan Kerja Nyata di Toraja
Pedomanrakyat.com, Toraja Utara – Anggota DPRD Toraja Utara, Julianto Mapaliey mengakui, kepedulian dan perhatian Andi Sudirman Sulaiman di Tora...
Politik05 Oktober 2024 12:41
Setelah Zain Katoe, Tasming dan Hermanto Datang Minta Doa Restu ke Hj Surya Bachrong Sesepuh Keluarga Besar Bacukiki
Pedomanrakyat.com, Parepare – Calon Wali Kota Parepare dan Wakil Wali Kota Parepare, Tasming Hamid-Hermanto (TSM-MO) dalam rangkaian blusukan di...