Tersangka Human Trafficking di Makassar Belum Ditahan, Polisi Masih Butuh Ini

Editor
Editor

Senin, 04 Januari 2021 16:55

Ilustrasi
Ilustrasi

Pedoman Rakyat, Makassar – Tiga tersangka dalam kasus dugaan perdagangan manusia atau human trafficking di Makassar belum ditahan. Pihak kepolisian setempat mengaku masih membutuhkan sejumlah saksi.

Perlu diingat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar menetapkan tersangka terhadap tiga wanita itu dilakukan setelah melalui gelar perkara pada Senin (14/12/2020) lalu, bersama barang bukti seperti salinan isi percakapan, KTP baru, hingga bukti pembelian tiket pemberangkatan.

Hanya saja, Polrestabes Makassar" href="https://pedomanrakyat.com/tag/kasat-reskrim-polrestabes-makassar/">Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul hingga sekarang ini belum mau merinci identitas para tersangka tersebut. Di mana diketahui, Polisi menetapkan tersangka setelah mendalami laporan korban berinisial IN (17).

Sejauh pendalaman kasus dugaan human trafficking itu polisi memeriksa mulai korban, saksi, sampai terlapor, sejak kasus ini pertama dilaporkan pada 10 Desember 2020 lalu. Lanjut Agus, semua itu jadi landasan kasus ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Meski begitu, Agus mengaku belum melakukan penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka. Alasannya, karena pihaknya masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi.

“Masih ada saksi yang mau kita ambil keterangannya. Belum ada penahanan, masih ada saksi-saksi yang belum hadir dan bahkan pihak pelapor atau korban justru tidak koperatif,” ucap Mantan Wakapolres Bulukumba ini, pada Senin (4/1/2021).

Sebelumnya perwira polisi satu bunga ini menyatakan para terduga pelaku merupakan komplotan jaringan besar lintas Provinsi. Jaringan ini disinyalir memanfaatkan remaja di bawah umur untuk dipekerjakan di luar Kota Makassar.

Agus mengungkapkan, motif sesungguhnya baru akan diketahui setelah komplotan ini tertangkap dan diperiksa lebih lanjut. “Tapi kita tegaskan siapapun yang terlibat pasti akan kita proses,” tegas Khaerul.

Sekedar di ketahui, kasus ini pertama kali diadukan oleh Lukman Hakim. Pria 31 tahun mengaku sebagai tetangga IN di Jalan Satando, Kecamatan Ujung Tanah, usai mendengar cerita gadis malang itu.

Selain hendak dikirim ke Dobo, Provinsi Maluku, untuk dipekerjakan sebagai PSK di tempat hiburan malam, korban dan keluarganya juga diminta untuk mengganti rugi semua biaya selama IN dirawat tiga terduga pelaku.

Korban IN, kabur dari Wisma di Kecamatan Biringkanaya tidak jauh dari Bandara Sultan Hasanuddin, pada Senin 7 Desember sekitar pukul 08.00 Wita. IN kabur usai mendengar ada upaya tawar menawar dari salah satu terduga pelaku ke seorang pria di telepon.

“Ada bahasa Rp15 Juta, kalau tiba di Dobo tapi harus layani laki-laki. Di situ marah. Ini Lia bilang kenapa ko tidak mau diboking, ini saja baru foto sudah ditawari Rp15 Juta. Waktu itu difoto dengan pakaian seksi,” ungkap Lukman beberapa waktu lalu. (rez)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro13 Januari 2026 22:23
Komisi D DPRD Sulsel Dorong Perda Khusus Penyelamatan Danau Tempe
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan mendorong pembentukan peraturan daerah (Perda) khusus penyelamatan Danau Tempe agar...
Metro13 Januari 2026 21:09
Jufri Rahman Hadiri Dzikir Bersama Peringatan 65 Tahun Bank Sulselbar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisaris Utama PT Bank Sulselbar yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menghadiri ...
Daerah13 Januari 2026 20:16
Wabup Sudirman: RSUD Lasinrang Harus Berbenah Total Tingkatkan Layanan
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Mengawali tahun 2026, Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, S.IP., M.Si menegaskan pentingnya pembenahan menyeluruh ...
Daerah13 Januari 2026 19:19
HUT ke-65 Bank Sulselbar, Kolaborasi Perkuat Ekonomi dan Layanan Keuangan Sidrap
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Bank Sulselbar menjadi momentum penguatan kolaborasi antara pemerintah daera...