Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi Langsung Ditahan 20 Hari

Editor
Editor

Senin, 15 Agustus 2022 18:54

Kajagung Tahan Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi.(F-INT)
Kajagung Tahan Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menahan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang Surya Darmadi (SD) selama 20 hari.

“Kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SD. Kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di kantornya, Senin (15/8/2022).

Menurut Burhanuddin, tempat penahanan SD akan ditentukan sore hari ini setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

“Ditahan rencananya. Kami melakukan pemeriksaan dulu. Nanti akan ditentukan sore ini setelah pemeriksaan, akan ditahan di mana,” ujar Burhanuddin.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 November 2025 22:31
Aliyah Mustika Ilham: dr. Abdul Azis Adalah Simbol Ketulusan dan Pengabdian
Pedomanrakyat.com, Gowa – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menghadiri ceramah dan doa bersama mengenang aktivis kemanusiaan sekalig...
Metro04 November 2025 21:29
Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wagub Fatmawati Tegaskan Sinergi Pemprov–TNI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menegaskan pentingnya sinergi yang solid antara Pemerintah Provi...
Daerah04 November 2025 20:30
Pemkab Luwu Timur Gandeng Briton Cambridge Kembangkan Sekolah dan BLK Bertaraf Internasional
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Briton English E...
Daerah04 November 2025 19:26
Wabup Sinjai Mahyanto Tutup Kegiatan Local Digital Heroes 2025
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda secara resmi menutup kegiatan Local Digital Heroes Tahun 2025 untuk Sahabat ...