Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi Langsung Ditahan 20 Hari

Editor
Editor

Senin, 15 Agustus 2022 18:54

Kajagung Tahan Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi.(F-INT)
Kajagung Tahan Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menahan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang Surya Darmadi (SD) selama 20 hari.

“Kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SD. Kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di kantornya, Senin (15/8/2022).

Menurut Burhanuddin, tempat penahanan SD akan ditentukan sore hari ini setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

“Ditahan rencananya. Kami melakukan pemeriksaan dulu. Nanti akan ditentukan sore ini setelah pemeriksaan, akan ditahan di mana,” ujar Burhanuddin.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah10 Februari 2026 23:22
Selle KS Dalle Dinilai Punya Modal Kultural, Dinilai Mampu Meredam Konflik Elit Soppeng
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sosok Wakil Bupati Soppeng Selle KS Dalle dinilai memiliki posisi strategis dalam dinamika di lingkup pemerintahan...
Metro10 Februari 2026 22:32
Aliyah Mustika Ilham Ajak Muballigh Menjadi Penyejuk di Tengah Tantangan Zaman
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, secara resmi menutup rangkaian Pembinaan Muballigh Kota Makassar T...
Daerah10 Februari 2026 21:24
Kajati Sulsel Resmikan Aula Kejari Sidrap, Sekaligus Serahkan Gudang untuk Dukung Lumbung Pangan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri S...
Metro10 Februari 2026 20:29
Akademisi dan Budayawan Bedah Dinamika Politik–Budaya Soppeng di Era Kontemporer
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dialog publik bertajuk “Membaca Soppeng Kontemporer: Sebuah Refleksi Publik” berlangsung di Kantor Tribun Timu...