Pedoman Rakyat, Makassar– Puluhan tersangka dalam kasus teroris diberangkatkan ke Mabes Polri di Jakarta untuk menjalani proses hukum lanjutan. Mereka diberangkatkan dari Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Kamis (1/7/2021) pukul 12:30 Wita.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes E Zulpan membenarkan perihal pemberangkatan 58 orang tersangka teroris itu.
“Iya ada 58 orang itu, 7 orang di antaranya wanita,” kata Zulpan kepada wartwan saat dikonfirmasi, Kamis, siang.
Baca Juga :
Zulpan bilang, dari 58 tersangka yang diberangkatkan, termasuk dua orang yang sempat menggugat praperadilan tim Densus 88. Mereka adalah, WA dan MJ.
“Semuanya pokoknya karena semua itu kan ditangani sama kita di Polda,” ucap Zulpan.
Zulpan menjelaskan, mereka dikirim ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dalam tahap penyidikan. Penyidik tim Densus 88, sementara merampungkan berkas perkara tersangka. “Sepenuhnya sudah ditangani di sana (Mabes Polri),” tuturnya.
Di sisi lain, Zulpan juga merespon upaya praperadilan yang dilayangkan satu dari dua tersangka melalui istrinya. Tersangka yang bertahan mengunggat adalah, MJ. Sementara WA kata Zulpan, mencabut gugatan atas keinginan sendiri.
Zulpan juga menampik informasi bahwa tersangka WA, membatalkan gugatan praperadilannya ke Densus 88 karena ditekan oleh penyidik sepanjang pemeriksaan.
Lebih lanjut, Zulpan mengaku, pihaknya telah siap menghadapi gugatan praperadilan tersangka MJ di Pengadilan Negeri Makassar, 7 Juli 2021.
“Tersangkanya tidak perlu datang cukup kita saja dari tim hukum kepolisian,” bebernya.
Lebih lanjut kata perwira polri berpangkat tiga bunga itu, pemberangkatan 58 tersangka dikawal ketat petugas Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), hingga Brimob Polea Sulsel. Diketahui puluhan tersangka teridentifikasi tergabung dalam jaringan JAD.
Kelompok ini bermarkas di Kompleks Perumahan Villa Mutiara, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Mereka ditangkap secara bertahap sejak peristiwa bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, 28 Maret 2021.

Komentar