Tertibkan Peredaran Minuman Beralkohol, Legislator Zaenal Beta Sosialisasi Perda Minol

Editor
Editor

Sabtu, 17 Oktober 2020 13:29

Anggota DPRD Kota Makassar Zaenal Beta
Anggota DPRD Kota Makassar Zaenal Beta

Pedoman Rakyat, Makassar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Zaenal Beta, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Peredaran dan penjualan Minol. Kegiatan berlangsung di Hotel Ramedo, jalan Andi Djemma, Sabtu (17/10/2020).

Zaenal Beta mengatakan, tujuan sosialisasi ini agar masyarakat tahu bahwa Pemkot Makassar punya produk perda yang mengatur tentang penjualan dan izin minol. Agar tercipta ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat.

“Kan ada lima tempat yang dibolehkan, kalau di luar dari itu berarti melanggar Perda. Masyatakat bisa berperan melaporkan kalau ada penjualan miras yang tidak berijin,” jelasnya.

Kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, Perda tersebut perlu didukung oleh publik luas.

Salah satu pembicara, Pakar Hukum Universitas Patria Artha Zainuddin Djaka, mengatakan, melalui sosialisasi Perda ini dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk meminimalisir dampak penyalahgunaan minol. Pasalnya, mengonsumsi minol secara berlebih bisa menjadi pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Kalau disalahgunakan bisa menyebabkan KDRT. Selain itu, juga ada batasan umurnya. Sebanyak 18 regulasi yang mengatur terkait minol ini,” tuturnya.

Sementara pembicara terakhir, Staf Dinas PTSP Kota Makassar, Firman Wahab memaparkan, DPM PTSP hanya memiliki kewenangan untuk menerbitkan ijin dan juga mencabut ijin jika ada penjual minol yang tidak taat regulasi.

“Kewenangan pemberian ijin didelegasikan di PTSP. Sementara segala sesuatu terkait teknis peninjauan dikembalikan ke dinas perindustrian dan perdagangan,” jelasnya.

Ada dua jenis perijinan yang ditetapkan melalui Perda tersebut yakni usaha menjual Minol golongan A wajib memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A (SKPL-A), sedangkan untuk usaha yang menjual golongan B dan C itu wajib memiliki SIUP-MB.

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi11 Februari 2026 15:25
Aliyah Mustika Ilham Terima Audiensi HPFI Sulsel, Bahas Penguatan UMKM Florist
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham menerima audiensi Himpunan Pengusaha Florist Indonesia (HPFI) Sulaw...
Ekonomi11 Februari 2026 15:08
Tanpa Kenaikan, Belanja ASN Maros 2026 Tetap di Kisaran Rp600 Miliar
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemkab Maros mengalokasikan hampir Rp600 miliar untuk belanja pegawai pada 2026. Anggaran tersebut mencakup gaji dan ...
Metro11 Februari 2026 14:55
Pemprov Sulsel Kaji Pendekatan Fasilitasi Dialog Terkait Aspirasi Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) tengah melakukan kajian terhadap wacana pembentukan satuan k...
Daerah11 Februari 2026 14:04
Komitmen Atasi Masalah Gizi, Pemkab Pangkep Resmikan SPPG Balocci Kassi
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Muhammad Yusran Lalogau, meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPP...