Pedoman Rakyat, Jakarta – Pemberian bintang tanda jasa kepada dua mantan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Fahri Hamzah menuai ragam tanggapan masyarakat.
Keduanya diketahui selama ini dikenal dengan banyak melakukan kritikan kepada Presiden RI Joko Widodo.
Akan tetapi, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menyatakan, pemberian kepada keduanya itu sudah melalui prosedur yang ditetapkan.
Baca Juga :
Pemberian bintang tanda jasa sudah melalui proses seleksi dari tim pemberian tanda jasa.
Pemberian penghargaan seperti itu memang tidak sembarang. Alasan keduanya mendapat penghargaan setelah sejumlah tahapan sudah dilalui.
Misalkan, seperti verifikasi berbagai capaian dan kontribusi kepada negara yang telah dilakukan oleh calon penerima bintang tanda jasa.
“Tentunya ada berbagai persyaratan,” ujar Heru.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan bahwa Presiden Joko Widodo akan memberikan bintang tanda jasa kepada politikus Fahri Hamzah dan Fadli Zon.
Melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Senin (10/8/2020), Mahfud MD mengatakan, keduanya mendapatkan Bintang Mahaputra Nararya.
Pemberian bintang tanda jasa tersebut diberikan dalam rangka peringatan HUT ke-75 RI.
“Dalam rangka HUT Proklamasi RI ke 75, 2020, Presiden RI akan memberikan bintang tanda jasa kepada beberapa tokoh dalam berbagai bidang. Fahri Hamzah @Fahrihamzah dan Fadli Zon @fadlizon akan mendapat Bintang Mahaputra Nararya. Teruslah berjuang untuk kebaikan rakyat, bangsa, dan negara,” tulis Mahfud.
Penghargaan tersebut diberikan kepada Fahri dan Fadli karena telah menuntaskan jabatan sebagai Wakil Ketua DPR periode 2014-2019.
Fadli merupakan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra. Sementara itu, Fahri merupakan Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS.
Namun, saat ini, Fahri diketahui sudah keluar dari PKS dan bergabung dengan Partai Gelora. (zul)
Komentar