Pedoman Rakyat, Makassar – Tim gabungan dari Polda Sulsel, Unit Jatanras Polrestabes Makassar, Polsek Rappocini, dan Polsek Makassar, akhirnya menangkap pelaku dugaan penculikan anak alias bocah lalu ditukar dengan tiga karung beras di Kota Makassar, Sulsel.
Pria bernama Sukarno (27) yang sehari-harinya bekerja sebagai supir itu ditangkap petugas gabungan di kediamannya di kawasan perumahan elit tepatnya di Villa Mutiara, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada Sabtu (11/9/2021).
Pelaku yang curi bocah di Makassar itu nekat melakukan aksinya itu lantaran didesak dengan kebutuhan ekonomi. Tiga karung beras yang diambilnya itu digunakan untuk konsumsinya hingga dijual.
Baca Juga :
“Untuk dikonsumsi bersama keluarganya dan sebagian lagi dijual oleh tersangka,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fatur Rakhman saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, Senin (13/9/2021) sore.
Kata Jamal, pihaknya kini masih mendalami lagi TKP lain untuk tersangka tersebut. “Untuk sementara kita masih dalami lagi apakah ada TKP lain. Memang ada beberapa laporan dugaan penculikan anak dengan modus yang sama tapi itu masih kita dalam apakah ini juga pelakunya atau bukan,” jelasnya.
Dari hasil pendalaman polisi, saat melakukan aksinya pelaku ini hanya seorang diri, menyasar anak-anak yang sedang bermain lalu diajak ikut dengan iming-iming akan diberi uang.
“Ini tersangka melakukan aksinya tunggal, kita kenakan pasal Pasal 83 subsider pasal 76 UUD No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” tandasnya.
Komentar