Pedomanrakyat.com, Thailand – Thailand memberlakukan biaya masuk bagi turis asing senilai 300 bath per orang atau sekitar Rp 133.124.
Ini berlaku untuk kedatangan melalui perjalanan udara.
Sementara kedatangan melalui jalur darat ataupun laut akan dikenakan biaya 150 bath atau sekitar Rp 66.546.
Baca Juga :
“Biaya yang terkumpul akan digunakan untuk mengelola dan mengembangkan pariwisata, termasuk asuransi bagi wisatawan internasional selama mereka tinggal di Thailand,” kata Wakil Juru Bicara Kantor Perdana Menteri Traisulee Traisoranakul dilansir dari Channel News asia, Kamis (16/2/2023).
Aturan baru yang ditujukan oleh Komite Kebijakan Pariwisata Nasional ini sudah disetujui oleh kabinet Thailand.
Adapun dikutip dari Washington Post, tarif ini mulai berlaku pada Juni 2023.
Namun, biaya ini tidak akan dikenakan pada pemegang paspor diplomatik paspor diplomatik, dinas, atau izin kerja, serta penumpang transit dan anak-anak berusia dua tahun ke bawah.
Traisulee mengatakan, pihaknya juga sudah menginstruksikan untuk menyertakan aturan mengenai biaya ini ke dalam Undang-undang terkait.
Berdasarkan salah satu studi dari kementerian pariwisata dan olahraga, kata dia, Thailand adalah negara pertama di dunia yang memungut biaya pariwisata.
Komentar