Pedoman Rakyat, Makassar – Kebijakan Pemkot Makassar menutup sementara tempat ibadah dan mengizinkan diskotik dibuka sampai pukul 17.00 Wita memantik polemik di kalangan masyarakat. Kebijakan ini berlaku mulai 6-20 Juli 2021.
Dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM), ada dua poin yang menjadi sorotan.
Dimana pada poin ke-7, kegiatan ibadah baik di masjid, pura, gereja, dan vihara ditiadakan untuk sementara waktu. Masyarakat pun diimbau melaksanakan ibadah di rumah.
Baca Juga :
Namun di poin ke-10, pemerintah kota justru membolehkan pelaksanaan kegiatan usaha hiburan seperti karaoke, rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotik, live musik, refleksi/panti pijat sampai pukul 17.00 Wita.
Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) Makassar, Zulkarnain Ali Naru ikut menanggapi polemik tersebut. Menurutnya, kebijakan yang tertuang dalam surat edaran poin ke-10 secara tidak langsung ikut menutup aktivitas usaha-usaha hiburan.
“Karena jam buka sebagian besar usaha hiburan (khususnya Diskotik dan Club Malam, Bar dan Pub) itu nanti pada Pukul 21.00 Wita,” tegas Zulkarnain, Rabu (7/7/2021).
Berdasarkan edaran tersebut, usaha hiburan yang dibolehkan beroperasi hingga pukul 17.00 Wita yakni Rumah Bernyanyi Keluarga. Sedangkan usaha hiburan lain seperti disktotik, club malam atau bar secara praktis akan tutup total.
Karena menurut dia, ketentuan jam opersional dimaksud dalam edaran tersebut jelas-jelas sangat tidak memungkinkan untuk membuka diskotik dan club malam. Dinilai tidak efisien dan hanya merugikan dari segi biaya operasional karena tidak sesuai dengan kondisi dan waktu.
“Jadi kami juga berharap, antara poin 7 dan poin 10 dalam edaran tersebut itu tidak usah dibesar-besarkan. Kami berharap Satgas Raika, TNI dan Polri bisa lebih efektif mengawal pelaksaan edaran yang dimaksud agar masyarakat bisa yakin bila aturan itu berjalan sesuai aturan dan substansinya,” tutur dia.
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan seluruh kebijakan yang dikeluarkan dan tertuang dalam surat edaran PPKM sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasi Mikro.
Dimana disebutkan, kabupaten/kota pada zona oranye dan merah maka kegiatan peribadatan pada tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu sampai dengan wilayah itu dinyatakan aman.
“Sebenarnya Kota Makassar tidak masuk PPKM Mikro, tapi kita kena hukum zona oranye. Makanya, mau tidak mau intrsuksi ini harus kita ikuti karena ini perintah negara,” kata Danny.
Terkait kebijakan tersebut, Danny juga mengaku tidak puas. Makanya dia meminta kepada seluruh masyarakat untuk lebih bersabar, ibadah diimbau dilakukan di rumah. Sebab, Satgas Detektor akan mulai turun untuk mengecek status zona di tingkat RT.
Dia juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyandingkan poin ke-7 dan poin ke-10 pada surat edaran tersebut. Jangan sampai kebijakan ini menimbulkan persepsi rasa ketidakadilan terhadap umat beragama. Padahal kebijakan ini merujuk pada intruksi pemerintah pusat.
“Kami tidak bisa modifikasi sedikitpun, karena ini aturan dari pusat. Berikan saya waktu untuk menyeimbangkan rasa ketidakadilan ini. Satgas Detektor segera turun, kalau RT itu kuning atau hijau aktivitas itu kita buka. Kalau merah dan oranye kita tutup,” tegas Danny.
Komentar