Tiba di Tanah Air, Presiden Jokowi Langsung Karantina Mandiri Selama 3 Hari

Nhico
Nhico

Jumat, 05 November 2021 10:04

Tiba di Tanah Air, Presiden Jokowi Langsung Karantina Mandiri Selama 3 Hari

Pedoman Rakyat, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiba di Tanah Air setelah sepekan melakukan lawatan ke luar negeri sejak 29 Oktober 2021 lalu. Pesawat Garuda Indonesia-1 yang membawa Presiden dan rombongan tiba di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pagi tadi pukul 08.30 WIB.

Mengutip keterangan biro pers Sekretariat Presiden, Jumat (5/11), tidak seorang pun pejabat menjemput kedatangan kepala negara dari luar negeri. Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, mengatakan sesuai aturan yang berlaku, setiap warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari perjalanan luar negeri diwajibkan menjalani karantina.

“Oleh karenanya, Bapak Presiden meminta kepada kami agar tidak perlu ada penjemputan, karena setibanya di Tanah Air, Bapak Presiden akan langsung melaksanakan karantina mandiri di Istana Kepresidenan Bogor dengan perangkat melekat,” ucap Heru.

Selama menjalani karantina, Presiden Jokowi akan tinggal terpisah dari keluarganya yang ada di Wisma Bayurini sesuai dengan prosedur tempat karantina.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito, juga membenarkan bahwa Presiden akan melaksanakan karantina mandiri.

“Kami, Satuan Tugas Penanganan Covid memberikan diskresi kepada pejabat setingkat Menteri ke atas untuk melaksanakan karantina mandiri,” ucap Ganip.

Meski Jokowi melaksanakan karantina mandiri, Jokowi tetap diwajibkan tes PCR setibanya di tempat karantina. Selain itu, wajib menggunakan masker dan menghindari kegiatan tatap muka, serta melakukan tes PCR di hari ketiga.

Mengenai lamanya karantina, Ganip mengatakan bahwa sesuai Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap diwajibkan melaksanakan karantina selama 3×24 jam.

“Kita ketahui bahwa Bapak Presiden sudah menerima vaksin dosis lengkap, sehingga karantina yang dijalankan selama 3×24 jam. Setelah menjalani karantina selama tiga hari dan mendapatkan hasil negatif di kedua tes PCR, Bapak Presiden bisa beraktivitas kembali,” kata Ganip.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah23 April 2026 23:23
Hadiri Rakor Pengolahan Sampah, Bupati Irwan Tekankan Peran Aktif Masyarakat
Pedomanrakyat.com, Lutim – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengolahan Sampah dan Strategi Komunikasi, Infor...
Metro23 April 2026 22:30
Aliyah Mustika Ilham: Kolaborasi Jadi Kunci Ketahanan Pangan Makassar dan Nasional
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat keta...
Metro23 April 2026 21:33
Pemprov Sulsel Tertibkan Lapak di Kawasan SMKN 4 Makassar, Dapat Dukungan Masyarakat Sekitar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Di tengah riuh aktivitas kawasan padat Jalan Tinumbu dan Jalan Buru, perubahan mulai tampak di sekitar SMKN 4 Maka...
Daerah23 April 2026 20:24
Pemkab Pinrang Matangkan Persiapan Jelang Keberangkatan Calon Jamaah Haji 2026
Pedomanrakyat.com. Pinrang – Pemerintah Kabupaten Pinrang mulai mematangkan persiapan keberangkatan dan kedatangan jamaah calon haji tahun 1447 ...