Pedoman Rakyat, Makassar – Perkara terdakwa mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dikabatkan sebelumnya, Nurdin Abdullah divonis hukuman penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar 500 juta rupia. Atas perkara suap dan gratifikasi.
Usai ditetapkan telah berkekuatan hukum tetap, maka Partai Politik (Parpol) Pengusung masih mempunyai waktu hingga bulan maret untuk menetapkan calon Wakil Gubernur Sulsel.
Baca Juga :
Ketua Fraksi PDIP Sulsel, Andi Ansyari Mangkona menuturkan bahwa, sejuah ini baru akan dibicarakan degan pengurus DPD siapa yang akan diusulkan untuk mendampingi Andi Sudirman Sulaiman.
“Jadi, kita rapat DPD dulu siapa yang nantinya yang akan kita usulkan ke DPP,” tutue Ansyari Mangkona.
Andi Ansyari mengungkapkan bahwa, tak perlu ada komunikasi dengan Parpol pengusung lainnya karena setiap Partai pengusung juga menginginkan kadernya menjadi wakil gubernur.
” Kalau PDIP sampai saat ini belum dan sebagai partai politik menginginkan kadernya di posisi situ (wakil Gubernur),” bebernya.
Diketahui ada tiga Parpol pengusung Pasangan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman (NA-Andalan) pada Pilgub lalu, diantaranya Partai PAN, PKS dan PDI Perjuangan.
Untuk itu, ketiganya pun kini mendorong kadernya untuk bisa mendampingi Andi Sudirman Sulaiman dalam memimpin Sulawesi Selatan di masa jabatannya.
Seperti Partai PKS menginginkan Ketua DPW PKS Sulsel, Amri Arsyid,Ketua Fraksi PKS DPRD Sulsel sekaligus ketua Komisi C, Sri Rahmi, Wakil Ketua DPRD Sulsel Muzayyin Arif, dan Ariadi Arsal.
“Kan sudah beberapa nama kita kirim ke DPP. Kita tinggal tunggu satu nama siapa yang nantinya direkomendasikan DPP,” tutur Ketua Bappilu PKS Sulsel, Afrianto.
Begitupun Partai PAN, menunjuk Ketua PAN Sulsel, Ashabul Kahfi, Anggota Fraksi PAN Sulsel, Irfan AB, dan Ketua Fraksi PAN Sulsel, Syamsuddin Karlo, untuk dapat menjadi wakil Gubernur.
Komentar