Tilang Sistem Poin Dapat Disiplinkan Pengendara

Nhico
Nhico

Jumat, 21 Juni 2024 22:30

Ilustrasi Tilang Elektronik.(F-INT)
Ilustrasi Tilang Elektronik.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendukung wacana tilang dengan sistem poin. Kebijakan ini merupakan langkah tegas untuk mendisiplinkan para pengendara kendaraan bermotor di jalan raya.

“Ini bagus sekali, pastinya Komisi III mendukung penuh. Karena sifatnya akumulasi, jadi nanti kelihatan, tuh, yang sering-sering melanggar. Semakin tinggi poinnya semakin tanda ia tidak ‘siap’ untuk berkendara,” kata Sahroni, Rabu (19/6).

Penilangan sistem poin yaitu memberikan poin berbeda-beda mulai dari 1, 3, 5, 10, dan 12, dengan pemberian poin tergantung pada jenis pelanggaran. Jika poin mencapai 12, maka SIM akan dilakukan penahanan sementara. Jika poin sudah menyentuh 18, SIM akan dicabut.

Sahroni meyakini sistem poin tersebut bakal memberikan efek jera. Sebab, para pelanggar berpotensi disanksi pencabutan surat izin mengemudi (SIM) jika poin pelanggaran sudah maksimal.

“Kalau ini diterapkan akan berbeda, mereka bakal didenda, disanksi, plus tercatat track record-nya. Jadi kalau masih terus-terusan bandel enggak mau ikuti aturan, ya, dicabut SIM-nya,” ungkap Sahroni.

Sistem poin tersebut juga dinilai membantu menghapuskan praktik suap saat penindakan di jalan. Sebab, pelanggar berupaya menyogok aparat agar tidak ditilang.

“Sistem poin dalam penilangan ini juga bakal memusnahkan transaksi-transaksi haram yang kadang dilakukan oknum,” tegas legislator Partai NasDem itu.

Sahroni ingin Polri segera menerapkan kebijakan ini di seluruh wilayah. Terutama, wilayah-wilayah yang kerap terjadi tindak arogan di jalanan.

“Karena rasanya tiap hari ada saja laporan masuk soal aksi pengendara arogan di jalanan. Jumlahnya pun cenderung meningkat dan tingkahnya semakin brutal. Nah, biar mereka itu yang jadi target utama kebijakan ini. Jadi kalau tidak mau berubah dan menghormati pengendara lain, ya, silakan terima sanksinya nanti,” ujar dia

Sahroni ingin sistem tilang poin ini berlaku untuk tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE ) hingga tilang manual sehingga penerapan sistem tersebut efektif.

“Nanti dikombinasikan dan disinkronkan saja antara ETLE dan tilang manual. Biar yang sering-sering melanggar nggak bisa ngeles lagi, tercatat semuanya,” tukas Sahroni.

 Komentar

Berita Terbaru
24 November 2024 18:58
Apel Siaga, Bawaslu Makassar Komitmen Kawal Pilkada 2024 dengan Pengawas Ad-Hoc
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bawaslu Makassar mengakhiri masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 Bawaslu Kota Makassar ge...
Nasional24 November 2024 18:24
Gibran Minta PPDB Zonasi Dihapus, Ombudsman: Zonasi untuk Pemerataan Pendidikan
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ombudsman RI menilai, sistem zonasi masih sangat relevan diberlakukan untuk mendorong pemerataan kualitas dan fasilitas...
Nasional24 November 2024 17:54
Terkait OTT, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Bungkam saat Tiba di KPK
Pedomanrakyat.com, Bengkulu – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bungkam saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaka...
Politik24 November 2024 17:51
Puluhan Ribu Masyarakat Enrekang “Banjiri” Kampanye Akbar, Ucu-Iwan: Akan Kita Capai Kemenangan yang Lahir dari Hati Nurani
Pedomanrakyat.com, Enrekang – Puluhan ribu masyarakat menghadiri Kampanye Akbar Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Enrekang, Muh. Yusuf R da...