Tilang Sistem Poin Dapat Disiplinkan Pengendara

Nhico
Nhico

Jumat, 21 Juni 2024 22:30

Ilustrasi Tilang Elektronik.(F-INT)
Ilustrasi Tilang Elektronik.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendukung wacana tilang dengan sistem poin. Kebijakan ini merupakan langkah tegas untuk mendisiplinkan para pengendara kendaraan bermotor di jalan raya.

“Ini bagus sekali, pastinya Komisi III mendukung penuh. Karena sifatnya akumulasi, jadi nanti kelihatan, tuh, yang sering-sering melanggar. Semakin tinggi poinnya semakin tanda ia tidak ‘siap’ untuk berkendara,” kata Sahroni, Rabu (19/6).

Penilangan sistem poin yaitu memberikan poin berbeda-beda mulai dari 1, 3, 5, 10, dan 12, dengan pemberian poin tergantung pada jenis pelanggaran. Jika poin mencapai 12, maka SIM akan dilakukan penahanan sementara. Jika poin sudah menyentuh 18, SIM akan dicabut.

Sahroni meyakini sistem poin tersebut bakal memberikan efek jera. Sebab, para pelanggar berpotensi disanksi pencabutan surat izin mengemudi (SIM) jika poin pelanggaran sudah maksimal.

“Kalau ini diterapkan akan berbeda, mereka bakal didenda, disanksi, plus tercatat track record-nya. Jadi kalau masih terus-terusan bandel enggak mau ikuti aturan, ya, dicabut SIM-nya,” ungkap Sahroni.

Sistem poin tersebut juga dinilai membantu menghapuskan praktik suap saat penindakan di jalan. Sebab, pelanggar berupaya menyogok aparat agar tidak ditilang.

“Sistem poin dalam penilangan ini juga bakal memusnahkan transaksi-transaksi haram yang kadang dilakukan oknum,” tegas legislator Partai NasDem itu.

Sahroni ingin Polri segera menerapkan kebijakan ini di seluruh wilayah. Terutama, wilayah-wilayah yang kerap terjadi tindak arogan di jalanan.

“Karena rasanya tiap hari ada saja laporan masuk soal aksi pengendara arogan di jalanan. Jumlahnya pun cenderung meningkat dan tingkahnya semakin brutal. Nah, biar mereka itu yang jadi target utama kebijakan ini. Jadi kalau tidak mau berubah dan menghormati pengendara lain, ya, silakan terima sanksinya nanti,” ujar dia

Sahroni ingin sistem tilang poin ini berlaku untuk tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE ) hingga tilang manual sehingga penerapan sistem tersebut efektif.

“Nanti dikombinasikan dan disinkronkan saja antara ETLE dan tilang manual. Biar yang sering-sering melanggar nggak bisa ngeles lagi, tercatat semuanya,” tukas Sahroni.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 Mei 2025 12:10
Wali Kota Makassar Munafri Pilih Andi Zulkifly Sebagai Sekda Definitif, Tunggu Rekomendasi Gubernur
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, secara resmi menetapkan Andi Zulkifly sebagai Sekre...
Ekonomi17 Mei 2025 12:00
Plt Dirut Hamzah Ahmad Konsultasi ke BPKP, Bahas Rencana Strategis PDAM Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Plt Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Hamzah Ahmad bersama pejabat Kepala Bagian menemui langsu...
Daerah17 Mei 2025 11:54
Pemkab Enrekang Gelar Seleksi PPPK Paruh Waktu untuk 1.850 Tenaga Honorer
Pedomanrakyat.com, Enrekang – Pemerintah Kabupaten Enrekang menggelar seleksi bagi 1.850 tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerinta...
Metro17 Mei 2025 11:36
Fraksi Gerindra DPRD Makassar Soroti Rencana PHK Laskar Pelangi hingga Pegawai PDAM
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Makassar, Kasrudi, menyoroti rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang akan memang...