Pedomanrakyat.com, Makassar – Bapenda Makassar melakukan aksi penertiban pajak restoran yang dilakukan oleh tim dari bidang pajak daerah serta bidang koordinasi dan pengawasan, pada Rabu (8/5/2024).
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan pemenuhan kewajiban pajak yang tepat waktu dan menghindari potensi penghindaran pajak di sektor restoran.
Baca Juga :
Tim yang diturunkan dalam operasi tersebut melakukan kunjungan ke sejumlah objek pajak, melakukan sosialisasi, dan memasang spanduk peringatan bagi objek pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
Dengan adanya tindakan penertiban ini, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah serta memperkuat kepatuhan wajib pajak di sektor restoran.
Langkah ini juga menjadi salah satu bentuk upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Makassar.
Komentar