Pedoman Rakyat, Jakarta – Tim Densus 88 Anti Teror Polri menangkap Eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman, Selasa (27/4/2021). Muanrman ditangkap di rumahnya, Perumahan Modern Hills, Cinangka-Pamulang, Tangerang Selatan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, membenarkan penangkapan Munarman oleh Tim Densus 88 Anti Teror Polri tersebut. “Pada hari Selasa (27/4) sekira jam 15.30 WIB. Tim Densus 88/AT menangkap pengacara HRS Munarman, SH di Perumahan Modern Hills, Cinangka-Pamulang, Tangerang Selatan,” katanya.
Argo menjelaskan, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Selain itu, lanjut Argo, Munarman diduga menyembunyikan informasi perihal terorisme.
Baca Juga :
“Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” jelasnya.
Komentar