Pedomanrakyat.com, Makassar – Dua ASN di Pemkot Makassar dilaporkan di Bawaslu Sulsel atas dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024. Keduanya, yakni Lurah Pattingalloang Lama, berinisial B dan Lurah Lae-Lae, berinisial S.
Dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan oleh tim hukum Andalan-Hati di Bawaslu Sulsel pada Senin 14 Oktober 2024.
Diduga kedua ASN tersebut secara terang-terangan menggunakan atribut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 01, Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad (DIA).
Baca Juga :
Tim Hukum Andalan Hati, Achram Mappaona Azis mengatakan, bahwa laporan tersebut dibuktikan dengan melampirkan foto dan menghadirkan saksi.
Dengan foto kedua lurah tersebut yang mengenakan baju berwarna merah dengan bergambar paslon nomor urut 01 dengan tulisan “BAIK UNTUK SULSEL” yang tersebar di media sosial.
Akram Mappaona Azis selaku tim hukum Andalan Hati melaporkan kedua pejabat tersebut terkait dugaan netralitas pada pilkada Gubernur 2024. Keduanya dilaporkan setelah beredar foto kedua ASN tersebut di media sosial yang diduga menguntungkan Paslon 01 Dani Pomanto.
“Hari ini kami laporkan lurah pattingalloang lama dan Lurah Lae Lae. Diduga keduanya melakukan pelanggaran terkait netralitas pada Pilgub 2024.” Ungkap Acram, Senin 14/10
Menurut Acram perbuatan Lurah Pattingaloang Lama dan Lurah Lae-lae tersebut telah menguntungkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor urut 1 melanggar UU Nomor 1 tahun 2015 Pasal 188 Jo Pasal 171 Ayat 1 UU Nomor 10 tahun 2016.
“Keduanya telah melanggar UU tersebut, dan kami yakin Bawaslu Sulsel profesional, menindalanjuti laporan ini. Hal ini juga menunjukkan bahwa Tim Hukum Andalan-Hati selama ini bekerja, namun memilih sikap lebih bijaksana, mengingat ini adalah pesta demokrasi,” jelasnya.
Komentar