Pedomanrakyat.com, Makassar – Tim hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut 2, Andi Seto Asapa dan Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI) menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga integritas Pilkada Makassar 2024.
Apalagi saat ini, mereka tengah mengawal kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Makassar, khususnya di Kecamatan Tallo, Kelurahan Kaluku Bodoa.
Sekretaris Tim Hukum Sehati, Jusman Sabir menjelaskan bahwa laporan warga terkait dugaan ketidaknetralan ASN ini sedang berproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu Kota Makassar.
Baca Juga :
Dalam laporan tersebut, seorang ASN diduga memobilisasi sejumlah RT/RW untuk mengarahkan dukungan kepada salah satu pasangan calon tertentu, yang dinilai bertentangan dengan aturan netralitas ASN.
Menurut Jusman, langkah hukum ini bertujuan menegakkan prinsip demokrasi yang sehat dan adil dalam Pilkada.
“Ini bagian dari upaya penegakan hukum untuk mewujudkan demokrasi yang langsung, umum, bebas, jujur, dan adil, sebagaimana amanah Undang-undang Pilkada dan peraturan lainnya,” ujar Jusman dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).
Ia menambahkan, tim hukum juga tengah mengkaji sejumlah dugaan pelanggaran Pilkada lainnya yang dianggap merugikan pasangan Seto-Rezki.
Pihaknya berharap bahwa penindakan tegas ini bisa menjadi pelajaran bagi pihak-pihak lain agar mematuhi peraturan dan menjaga proses Pilkada yang adil.
“Semoga laporan ini dapat menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menghormati aturan pemilu, sehingga tercipta suasana Pilkada yang kondusif dan adil bagi seluruh pasangan calon,” pungkas Jusman.
Komentar