Pedoman Rakyat, Mamuju – Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Mamuju masih belum bisa melakukan aksi penangkapan hewan ternak yang berkeliaran di Mamuju.
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Satpol PP Mamuju, Edi. Menurutnya, pihaknya belum memiliki regulasi terkait aturan tersebut.
“Kita tunggu Perbup. Perbup masih ada di provinsi. Karena surat edaran yang kemarin kita buat itu sambil menunggu perbup. Kalau sudah ada kita turun,” kata Edi.
Baca Juga :
Menurutnya, acuan pihaknya melaksanakan penegakan terhadap hewan ternak ada di perbup. Surat edarannya hanya sebatas perintah, namun ketika ada perbup aksi bisa dilakukan.
“Kalau tidak bisa hari ini, berarti hari Senin. Jangan sampai kita tangkap baru tidak ada landasan hukumnya,” paparnya.
Komentar