Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melakukan penertiban 7 tiang kabel fiber optik ilegal yang terpasang di Jalan Goa Ria dan Jalan Kapasa Raya pada Selasa (24/10/2023).
Penertiban ini dilakukan setelah koordinasi dengan Komisi C DPRD Makassar, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan DPU Makassar, M. Noorhaq alias Doni mengatakan bahwa, giat ini merupakan langkah penetrasi dari pihak DPRD kota makassar khsususnya komisi C.
Baca Juga :
“Terkait tindak lanjut Rapat dengar pendapat maraknya tiang dan tarikan Kabel FO yang tidak berizin dan adanya kecelakaan lalu lintas akibat putusnya kabel FO di pinggir jalan sehingga mengakibatkan pengendara sepeda motor terjatuh,” beber Noorhaq.
Sementata itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli menjelaskan bahwa, penertiban tiang fiber optik yang tidak berijin ini adalah tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat bersama Pihak Provider.
“Beberapa provider telah melampaui masa berlaku izinnya. Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan Dinas PU Makassar untuk menertibkan seluruh tiang fiber optik yang tidak memiliki izin resmi,” terang Fasruddin.
Komentar