Tipu Putri Raja Arab Saudi Rp 512 M, Ibu-Anak Divonis 19 Tahun Bui

Nhico
Nhico

Selasa, 24 Januari 2023 12:19

Tipu Putri Raja Arab Saudi Rp 512 M, Ibu-Anak Divonis 19 Tahun Bui

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali, menyatakan ibu dan anak, Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penipuan terhadap putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolwah Binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud.

Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 19 tahun penjara.

Sebelumnya pada 2020, Eka dan Evie juga telah dinyatakan bersalah melakukan penggelapan dan penipuan terhadap Princess Lolwah, putri Kerajaan Arab Saudi senilai Rp512 miliar.

Mereka dijatuhi pidana masing-masing 4 tahun penjara.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar I Gde Ancana mengatakan, hukuman 19 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada perkara TPPU itu sama seperti tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Sumariartha Swara dan Julius Anthony.

“Selanjutnya terhadap barang bukti, Nomor 1 sampai dengan 590 dan barang bukti Nomor 591 sampai dengan 637, dikembalikan kepada saksi korban Princess Lolwah,” kata I Gde Ancana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/1).

Terdakwa Eka dan Evie diketahui mempunyai hubungan keluarga sebagai ibu dan anak. Putusan perkara TPPU yang menjerat keduanya dibacakan di PN Gianyar pada Kamis (19/1) lalu.

Terkait barang bukti, majelis hakim membuat putusan berbeda dari tuntutan.

JPU meminta agar Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikembalikan kepada saksi-saksi lain karena diperoleh dari hasil lelang, sedangkan hakim memutuskan seluruh barang bukti yang bernilai ekonomis dikembalikan kepada saksi korban Princess Lolwah.

“Atas putusan tersebut baik JPU Kejaksaan Negeri Gianyar maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding,” ujarnya.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 November 2025 22:31
Aliyah Mustika Ilham: dr. Abdul Azis Adalah Simbol Ketulusan dan Pengabdian
Pedomanrakyat.com, Gowa – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menghadiri ceramah dan doa bersama mengenang aktivis kemanusiaan sekalig...
Metro04 November 2025 21:29
Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wagub Fatmawati Tegaskan Sinergi Pemprov–TNI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menegaskan pentingnya sinergi yang solid antara Pemerintah Provi...
Daerah04 November 2025 20:30
Pemkab Luwu Timur Gandeng Briton Cambridge Kembangkan Sekolah dan BLK Bertaraf Internasional
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Briton English E...
Daerah04 November 2025 19:26
Wabup Sinjai Mahyanto Tutup Kegiatan Local Digital Heroes 2025
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda secara resmi menutup kegiatan Local Digital Heroes Tahun 2025 untuk Sahabat ...