Tipu Putri Raja Arab Saudi Rp 512 M, Ibu-Anak Divonis 19 Tahun Bui

Nhico
Nhico

Selasa, 24 Januari 2023 12:19

Tipu Putri Raja Arab Saudi Rp 512 M, Ibu-Anak Divonis 19 Tahun Bui

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali, menyatakan ibu dan anak, Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penipuan terhadap putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolwah Binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud.

Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 19 tahun penjara.

Sebelumnya pada 2020, Eka dan Evie juga telah dinyatakan bersalah melakukan penggelapan dan penipuan terhadap Princess Lolwah, putri Kerajaan Arab Saudi senilai Rp512 miliar.

Mereka dijatuhi pidana masing-masing 4 tahun penjara.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar I Gde Ancana mengatakan, hukuman 19 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada perkara TPPU itu sama seperti tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Sumariartha Swara dan Julius Anthony.

“Selanjutnya terhadap barang bukti, Nomor 1 sampai dengan 590 dan barang bukti Nomor 591 sampai dengan 637, dikembalikan kepada saksi korban Princess Lolwah,” kata I Gde Ancana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/1).

Terdakwa Eka dan Evie diketahui mempunyai hubungan keluarga sebagai ibu dan anak. Putusan perkara TPPU yang menjerat keduanya dibacakan di PN Gianyar pada Kamis (19/1) lalu.

Terkait barang bukti, majelis hakim membuat putusan berbeda dari tuntutan.

JPU meminta agar Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikembalikan kepada saksi-saksi lain karena diperoleh dari hasil lelang, sedangkan hakim memutuskan seluruh barang bukti yang bernilai ekonomis dikembalikan kepada saksi korban Princess Lolwah.

“Atas putusan tersebut baik JPU Kejaksaan Negeri Gianyar maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding,” ujarnya.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro11 Februari 2026 20:35
Ismail Fokus Perjuangkan Air Bersih, Jawab Harapan Warga Pesisir Utara Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail menegaskan komitmennya untuk membantu warga yang berada di wilayah utara...
Metro11 Februari 2026 19:24
Waka DPRD Sulsel Sufriadi Arif Hadiri Groundbreaking Preservasi Jalan Rp274 Miliar di Takalar
Pedomanrakyat.com, Takalar – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, menghadiri kegiatan groundbreaking preservasi jalan Paket 2 Multi...
Metro11 Februari 2026 18:38
Turun ke Warga, Andi Odhika Janji Kawal Aspirasi Drainase, KIS, dan Bansos
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan menggelar reses kedua masa persidangan kedua tahun sidang ...
Daerah11 Februari 2026 17:22
Bupati Irwan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Layanan, 7 Kepala Puskesmas Terima SK
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat kembali ditegaskan Bupati Pinrang ...