Pedomanrakyat.com, Jakarta – Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2024 sebesar Rp 56,046 juta per jamaah.
Bipih merupakan ongkos haji yang harus dibayarkan oleh jamaah haji.
“Biaya perjalanan atau Bipih yang dibayar langsung rata-rata per jamaah sebesar Rp 56 juta,” kata Ketua Panja BPIH Abdul Wachid membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Senin, (27/11/2023).
Abdul mengatakan jumlah Bipih itu sama dengan 60% dari total BPIH yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Panja yakni Rp 93,4 juta.
Baca Juga :
Sementara, 40% BPIH sisanya akan diberikan melalui Nilai Manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Jumlah biaya haji yang ditanggung Nilai Manfaat sebanyak Rp 37,3 juta.
Komentar