Pedoman Rakyat, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar, Rabu (4/9/2021).
Agenda Rapat paripurna kali ini terkait rancangan peraturan daerah tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo didampingi Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali dan juga Andi Suhada Sappaile.
Baca Juga :
Dari Fraksi Demokrat Hajjah Reski mengatakan apresiasinya terhadap panitia khusus (pansus) yang telah meluangkan waktu dan tenaga guna menuntaskan pembahasan ranperda tersebut.
“Fraksi Demokrat menyetujui perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya,” kata Rezki, legislator Demokrat.
Hal senada juga disampaikan Fraksi PDIP, Gallmerya Kondodura. Ia mengatakan apresiasi dan berterimakasih atas suport dan kerjasama dari pemerintah kota dalam mengawal ranperda tersebut.
“Kami berharap ini dapat menjadi instrumen yang baik bagi pemkot dalam meningkatkan kinerja dan daya saing agar dapat terus menerus mensuport dan berkontribusi dalam peningkatan pendapatan daerah,” ujarnya
Atas persetujuan dari para Fraksi Partai di DPRD Kota Makassar, Plt Sekretaris DPRD Makassar Harun Rani kemudian memutuskan, menerima dan menyetujui Ranperda Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya.
“Keputusan DPRD ini mulai berlaku pada saat ditetapkan,” kata Plt Sekretaris DPRD Makassar Harun Rani saat membacakan surat keputusan.
Komentar