Pedomanrakyat.com, Gowa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (14/10/26).
Informasi yang dihimpun, di surat keputusan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tertulis jika Kemendagri memberhentikan tidak dengan hormat Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa.
Surat keputusan ini kabarnya sudah dikirimkan juga ke Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman atau ke Pemerintah Provinsi (Pemprov Sulsel) sebagai pemberitahuan secara resmi.
Baca Juga :
Selain memberhentikan tidak dengan hormat untuk Husniah Talenrang, Kemendagri juga menerbitkan surat keputusan menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Gowa.
Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengaku telah mengetahui surat keputusan Kemendagri sesuai bukti surat dalam bentuk PDF yang sudah diterima.
“Insyallah besok (hari ini) fisik nya (surat resmi) kita ambil di Pemprov. SK-nya tertanggal hari ini (Rabu, 14 Oktober 2026), kita baru terima dalam bentuk pdf,” sebut Hasrul Abdul Rajab, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/10/ 2026).
Diketahui, SK pemberhentian tidak dengan hormat ke Husniah Talenrang dilakukan Kemendagri setelah menerima putusan resmi Mahkamah Agung (ma) yang menyetujui usulan semua fraksi DPRD Gowa untuk pemberhentian Husniah sebagai Bupati Gowa.
Pekan lalu, pimpinan DPRD Gowa langsung menindaklanjuti putusan MA dengan mengirim surat usulan pemberhentian Husniah ke Kementerian Dalam Negeri sesuai mekanisme atau prosedur perundang-undangan.
Berdasarkan aturan, dengan terbitnya surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu, maka otomatis Husniah tak lagi menjabat sebagai Bupati Gowa.
Dan selanjutnya, Darmawangsyah Muin akan menjalankan tugas sebagai Plt Bupati hingga terbitnya SK bupati defenitif.

Komentar