Tok! Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang Tidak dengan Hormat sebagai Bupati Gowa

Nhico
Nhico

Kamis, 15 Oktober 2026 03:59

Tok! Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang Tidak dengan Hormat sebagai Bupati Gowa

Pedomanrakyat.com, Gowa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (14/10/26).

Informasi yang dihimpun, di surat keputusan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tertulis jika Kemendagri memberhentikan tidak dengan hormat Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa.

Surat keputusan ini kabarnya sudah dikirimkan juga ke Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman atau ke Pemerintah Provinsi (Pemprov Sulsel) sebagai pemberitahuan secara resmi.

Selain memberhentikan tidak dengan hormat untuk Husniah Talenrang, Kemendagri juga menerbitkan surat keputusan menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Gowa.

Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengaku telah mengetahui surat keputusan Kemendagri sesuai bukti surat dalam bentuk PDF yang sudah diterima.

“Insyallah besok (hari ini) fisik nya (surat resmi) kita ambil di Pemprov. SK-nya tertanggal hari ini (Rabu, 14 Oktober 2026), kita baru terima dalam bentuk pdf,” sebut Hasrul Abdul Rajab, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/10/ 2026).

Diketahui, SK pemberhentian tidak dengan hormat ke Husniah Talenrang dilakukan Kemendagri setelah menerima putusan resmi Mahkamah Agung (ma) yang menyetujui usulan semua fraksi DPRD Gowa untuk pemberhentian Husniah sebagai Bupati Gowa.

Pekan lalu, pimpinan DPRD Gowa langsung menindaklanjuti putusan MA dengan mengirim surat usulan pemberhentian Husniah ke Kementerian Dalam Negeri sesuai mekanisme atau prosedur perundang-undangan.

Berdasarkan aturan, dengan terbitnya surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu, maka otomatis Husniah tak lagi menjabat sebagai Bupati Gowa.

Dan selanjutnya, Darmawangsyah Muin akan menjalankan tugas sebagai Plt Bupati hingga terbitnya SK bupati defenitif.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional14 Oktober 2026 23:23
Menhut Perkuat Operasi Darat-Udara di Tanjung Puting, Fokus Lindungi Zona Inti dari Karhutla
Pedomanrakyat.com, Kotawaringin Barat – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutl...
Metro14 Oktober 2026 22:20
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Lima Pulau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi melepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 yang akan menjangkau...
Olahraga14 Oktober 2026 21:22
Target Dua Emas Cabor Balap Motor, IMI Makassar Turunkan Pembalap Andalan di Porprov Sulsel XVIII
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kota Makassar membidik dua medali emas pada cabang olahraga (cabor) balap motor Pekan Ola...
Metro14 Oktober 2026 20:23
Arahan Wali Kota, Sekda Boyong SKPD Turun ke Sekolah, Bagikan Masker Cegah Dampak Kabut Asap
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, bergerak melindungi anak-anak sekolah dari dampak kabut asap yang menyelimuti langit Kot...