Pedoman Rakyat, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan hasil Pilkada Pangkep 2020. Putusan perkara nomor 69/PHP.BUP-XIX/2021 dibacakan pada hari ini, Senin (15/2/2021).
Putusan ini menguatkan pleno KPU Pangkep yang menetapkan pasangan Muhammad Yusran Lalogau-Syahban Sammana sebagai pemenang Pilkada Pangkep 2020.
Dalam sidang Makkamah Konstitusi tersebut, Mahkamah Konstitusi yang dibacakan langsung Ketua Hakim MK Anwar Usman menyatakan konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon.
Baca Juga :
“Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon,” kata Anwar.
Pada sidang tersebut, kesembilan Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang pengucapan yaitu Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih.
Dalam Pilkada Pangkep rekapitulasi perolehan suara KPU Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau-Syahban Sammana (MYL-SS) peroleh suara sebanyak 72.973 suara, Rahman Assagaf-Muammar Muhayang (Ramah) peroleh 53.348 suara, Andi Ilham Zainuddin-Rismayani (Aiz-Risma) 41.564 suara, dan Andi Nirawati-Lutfi (Anir-Lutfi) 30.467 suara.
Komentar