Tok! Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa : Terbukti Secara Sah Melakukan Korupsi

Nhico
Nhico

Senin, 15 November 2021 15:15

Tok! Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa : Terbukti Secara Sah Melakukan Korupsi

Pedoman Rakyat, Makassar- Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) dituntut 6 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi.

Tuntutan terhadap NA ini dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Makassar, Jalan Kartini, Makassar, Senin (15/11/2021).

“Dalam perkara ini menuntut menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata JPU KPK, Zainal Abidin kepada wartawan, di PN Makassar. Senin siang.

Kata Zaenal, Nurdin terbukti melanggar dakwaan kesatu pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan,” jelasnya.

Dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan Nurdin ialah perbuatannya yang dinilai sudah mencederai kepercayaan masyarakat.

“Adapun hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga,” ungkapnya.

 

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Politik22 November 2024 20:47
Dihadapan Puluhan Ribu Masyarakat, Irwan-Sudirman Komitmen Perjuangkan Kemajuan Pinrang
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Puluhan Ribu masyarakat banjiri kampanya Akbar pasangan calon atau Paslon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pinrnag...
Politik22 November 2024 19:42
Dari Warkop Hingga Kolong Rumah, RMS Keliling Enrekang Demi Kampanyekan Andalan Hati dan Ucu-Iwan
Pedomanrakyat.com, ENREKANG – Tahapan pemungutan suara Pilkada serentak 2024 yang jatuh pada 27 November mendatang tinggal menghitung hari. Disi...
Artikel22 November 2024 19:15
Sejak Indonesia Merdeka, Mobil Akhirnya Tembus ke Desa Kariango Setelah Ditangani di Era Andi Sudirman
Pedomanrakyat.com, PINRANG – Warga Pinrang merasakan langsung manfaat atas pembangunan jalan dan jembatan yang menghubungkan Desa Letta dan Desa...
Artikel22 November 2024 18:17
Lapangan Mattiro Deceng Bak Lautan Manusia, Puluhan Ribu Masyarakat Pinrang Hadiri Kampanye Akbar Iwan-Sudirman
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Lapangan Mattiro Deceng, Keluraham Mattiro Deceng, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang. Berubah menjadi lautan man...