Pedoman Rakyat, Makassar- Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) dituntut 6 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi.
Tuntutan terhadap NA ini dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Makassar, Jalan Kartini, Makassar, Senin (15/11/2021).
“Dalam perkara ini menuntut menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata JPU KPK, Zainal Abidin kepada wartawan, di PN Makassar. Senin siang.
Baca Juga :
Kata Zaenal, Nurdin terbukti melanggar dakwaan kesatu pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan,” jelasnya.
Dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan Nurdin ialah perbuatannya yang dinilai sudah mencederai kepercayaan masyarakat.
“Adapun hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga,” ungkapnya.
Komentar