Tok! PKS tak Perlu Bayar Rp 30 M ke Fahri Hamzah

Editor
Editor

Selasa, 15 Desember 2020 15:55

Fahri Hamzah (ist)
Fahri Hamzah (ist)

Pedoman Rakyat, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Artinya, PKS tak perlu membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah.

Meski begitu, MA tidak mengabulkan seluruh upaya yang dimohonkan PKS. “Kabul,” bunyi putusan MA yang dikutip dari situs resmi MA, Selasa (15/12).

Putusan itu diketok oleh Ketua Majelis PK Hakim Agung Sunarto. Sedangkan, anggota majelis hakim agung adalah Ibrahim dan I Gusti Agung Sumanatha.

MA hanya mengabulkan soal ganti rugi yang harus dibayar PKS ke Fahri yang kini menjadi Wakil Ketua Umum Partai Gelora. Namun, putusan PK tersebut tidak membenarkan PKS yang memecat Fahri.

Sebelumnya, Fahri menggugat PKS karena memecat dirinya sebagai anggota partai pada 2016 silam. Gugatannya dimenangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Desember 2016.

Fahri juga menang di tingkat banding setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017 lalu.

Fahri kembali menang dari PKS di tingkat kasasi pada 30 Juli 2018. Dari keputusan di tingkat kasasi, PKS diwajibkan membayar Rp 30 miliar kepada Fahri. (adi)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 November 2025 22:31
Aliyah Mustika Ilham: dr. Abdul Azis Adalah Simbol Ketulusan dan Pengabdian
Pedomanrakyat.com, Gowa – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menghadiri ceramah dan doa bersama mengenang aktivis kemanusiaan sekalig...
Metro04 November 2025 21:29
Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wagub Fatmawati Tegaskan Sinergi Pemprov–TNI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menegaskan pentingnya sinergi yang solid antara Pemerintah Provi...
Daerah04 November 2025 20:30
Pemkab Luwu Timur Gandeng Briton Cambridge Kembangkan Sekolah dan BLK Bertaraf Internasional
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Briton English E...
Daerah04 November 2025 19:26
Wabup Sinjai Mahyanto Tutup Kegiatan Local Digital Heroes 2025
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda secara resmi menutup kegiatan Local Digital Heroes Tahun 2025 untuk Sahabat ...