Pedoman Rakyat, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Artinya, PKS tak perlu membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah.
Meski begitu, MA tidak mengabulkan seluruh upaya yang dimohonkan PKS. “Kabul,” bunyi putusan MA yang dikutip dari situs resmi MA, Selasa (15/12).
Putusan itu diketok oleh Ketua Majelis PK Hakim Agung Sunarto. Sedangkan, anggota majelis hakim agung adalah Ibrahim dan I Gusti Agung Sumanatha.
Baca Juga :
MA hanya mengabulkan soal ganti rugi yang harus dibayar PKS ke Fahri yang kini menjadi Wakil Ketua Umum Partai Gelora. Namun, putusan PK tersebut tidak membenarkan PKS yang memecat Fahri.
Sebelumnya, Fahri menggugat PKS karena memecat dirinya sebagai anggota partai pada 2016 silam. Gugatannya dimenangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Desember 2016.
Fahri juga menang di tingkat banding setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017 lalu.
Fahri kembali menang dari PKS di tingkat kasasi pada 30 Juli 2018. Dari keputusan di tingkat kasasi, PKS diwajibkan membayar Rp 30 miliar kepada Fahri. (adi)
Komentar