Tok! PKS tak Perlu Bayar Rp 30 M ke Fahri Hamzah

Editor
Editor

Selasa, 15 Desember 2020 15:55

Fahri Hamzah (ist)
Fahri Hamzah (ist)

Pedoman Rakyat, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Artinya, PKS tak perlu membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah.

Meski begitu, MA tidak mengabulkan seluruh upaya yang dimohonkan PKS. “Kabul,” bunyi putusan MA yang dikutip dari situs resmi MA, Selasa (15/12).

Putusan itu diketok oleh Ketua Majelis PK Hakim Agung Sunarto. Sedangkan, anggota majelis hakim agung adalah Ibrahim dan I Gusti Agung Sumanatha.

MA hanya mengabulkan soal ganti rugi yang harus dibayar PKS ke Fahri yang kini menjadi Wakil Ketua Umum Partai Gelora. Namun, putusan PK tersebut tidak membenarkan PKS yang memecat Fahri.

Sebelumnya, Fahri menggugat PKS karena memecat dirinya sebagai anggota partai pada 2016 silam. Gugatannya dimenangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Desember 2016.

Fahri juga menang di tingkat banding setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017 lalu.

Fahri kembali menang dari PKS di tingkat kasasi pada 30 Juli 2018. Dari keputusan di tingkat kasasi, PKS diwajibkan membayar Rp 30 miliar kepada Fahri. (adi)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik22 November 2024 23:51
Dukungan untuk Seto-Rezki Makin Kuat Jelang Pencoblosan, Teranyar dari Ratusan Masyarakat Panakkukang
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dukungan warga Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang terhadap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ma...
Politik22 November 2024 22:18
Lawan ‘Halangi’ Dua Truk Mogok, Puluhan Ribu Warga Pinrang Tetap Setia Hadiri Kampanye Irwan-Sudirman, Panik Yah
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Pasangan calon atau Paslon Bupati dan wakil Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid-Sudirman Bungi, menggelar kampanye akb...
Politik22 November 2024 20:47
Dihadapan Puluhan Ribu Masyarakat, Irwan-Sudirman Komitmen Perjuangkan Kemajuan Pinrang
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Puluhan Ribu masyarakat banjiri kampanya Akbar pasangan calon atau Paslon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pinrnag...
Politik22 November 2024 19:42
Dari Warkop Hingga Kolong Rumah, RMS Keliling Enrekang Demi Kampanyekan Andalan Hati dan Ucu-Iwan
Pedomanrakyat.com, ENREKANG – Tahapan pemungutan suara Pilkada serentak 2024 yang jatuh pada 27 November mendatang tinggal menghitung hari. Disi...