Tok! PKS tak Perlu Bayar Rp 30 M ke Fahri Hamzah

Editor
Editor

Selasa, 15 Desember 2020 15:55

Fahri Hamzah (ist)
Fahri Hamzah (ist)

Pedoman Rakyat, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Artinya, PKS tak perlu membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah.

Meski begitu, MA tidak mengabulkan seluruh upaya yang dimohonkan PKS. “Kabul,” bunyi putusan MA yang dikutip dari situs resmi MA, Selasa (15/12).

Putusan itu diketok oleh Ketua Majelis PK Hakim Agung Sunarto. Sedangkan, anggota majelis hakim agung adalah Ibrahim dan I Gusti Agung Sumanatha.

MA hanya mengabulkan soal ganti rugi yang harus dibayar PKS ke Fahri yang kini menjadi Wakil Ketua Umum Partai Gelora. Namun, putusan PK tersebut tidak membenarkan PKS yang memecat Fahri.

Sebelumnya, Fahri menggugat PKS karena memecat dirinya sebagai anggota partai pada 2016 silam. Gugatannya dimenangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Desember 2016.

Fahri juga menang di tingkat banding setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017 lalu.

Fahri kembali menang dari PKS di tingkat kasasi pada 30 Juli 2018. Dari keputusan di tingkat kasasi, PKS diwajibkan membayar Rp 30 miliar kepada Fahri. (adi)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah17 Juli 2026 14:04
Pemkab Luwu Timur Tingkatkan Budaya Siaga Bencana Lewat Sosialisasi KIE
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus memperkuat upaya peningkatan kes...
Politik17 Juli 2026 13:12
Amirullah Nur Saenong Resmi Bergabung SOKSI, Andi Patarai: Sebuah Kehormatan bagi Kami
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinamika menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan terus menghangat. Mantan Ketua DPC Partai ...
Daerah17 Juli 2026 10:07
3 Juta Masuk Rekening, Lansia Lutim : Sejak 1971 Baru Sekarang Dapat Bantuan Seperti Ini
Pedomanrakyat.com, Lutim – Suasana haru dan penuh syukur mewarnai penyaluran Kartu ATM Lansia kepada para penerima manfaat baru di Kabupaten Luw...
Nasional17 Juli 2026 08:55
KPK Nyatakan Laporan Amplop Menhut Raja Juli Selesai: Case Closed
Pedomanrakyat.com, Jakarta – KPK menyatakan persoalan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang dilaporkan Menteri Keh...