Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengenai penundaan Pemilu.
PN Jakpus dinyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
“Mengadili sendiri dalam eksepsi. Mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum CQ Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo,” kata hakim ketua Sugeng Riyono, di PT Jakarta, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Baca Juga :
“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp 150 ribu,” imbuh hakim.
Dalam putusannya, PT Jakarta juga mengabulkan permohonan banding KPU terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda tahapan pemilu 2024. Putusan banding tersebut dianulir menjadi tahapan pemilu tidak ditunda.
“Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” ujar hakim ketua Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Komentar