Pedoman Rakyat, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyoroti maraknya pusat bisnis di Kota Makassar yang gunakan bahu jalan sebagai lahan parkir, Jumat, (23/4/2021).
Toko Bintang Salah satunya, pusat penjualan aksesoris handphone yang berada di Jalan Pengayoman itu hampir setiap hari ditemui ramai pengunjung dengan kendaraan yang terparkir meluas sampai ke bahu jalan.
Akibatnya setiap sore jalan pengayoman yang juga padat pengguna jalan. Bahkan sering kali mengalami macet karena lahan parkir dari Toko Bintang Tersebut.
Baca Juga :
Anggota Komisi B Bidang Keuangan dan Ekonomi DPRD Makassar Mario David menilai, lahan parkir yang ada di Toko Bintang memang kerap menimbulkan masalah, utamanya kemacetan, juga tidak adanya kajian terhadap Amdal Lalin dari perusahaan.
“Ada problem dengan ijin usaha yang tidak melakukan kajian Amdal Lalin, jadi saya mensinyalir ada pungli dan ada permainan didinas terkait tentang adanya ijin usaha dari toko Bintang di Empat lokasi,” ungkap Mario David pada pedomanrakyat.com.
Legislator Partai NasDem ini juga mengungkapkan, Mereka (empat Toko Bintang) di Makassar melakukan buka toko namun tidak menyiapkan lahan parkir, hal itu dinilai sebagai sebuah kesalahan dan juga melanggar tata tertib.
“Teman-teman di dinas terkait harus fair, toko Bintang itu besar, harusnya dia menyiapkan rasio kendaraan untuk lahan parkir tamu toko,” ungkapnya.
Lanjut Mario David, rasio luas bangunan di toko Bintang ini harus seimbang dengan luas lahan parkir, agar tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir yang pastinya menyalahi undang-undang lalu lintas kemudian juga menyebabkan kemacetan.
Ia pun berharap agar perizinan Di Toko Bintang itu kemudian di evaluasi secepatnya.
“Sama seperti Hotel atau restoran ketika kamar Hotelnya sepuluh atau meja yang ada di restoran itu jumlahnya sepuluh itu paling tidak dia harus menyiapkan paling tidak lima rasio kendaraan, baik itu untuk kendaraan roda empat maupun roda dua,” ujarnya memberi contoh.
Komentar